Topikseru.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan pemesanan pita cukai rokok. Tudingan tersebut sebelumnya muncul dalam siniar Bocor Alus serta laporan investigasi Majalah Tempo.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa seluruh narasi yang menyudutkan namanya dalam isu kuota atau pemesanan pita cukai tidak sesuai dengan kenyataan.
"Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut," ujar Misbakhun melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Bawa Nama DJBC dan Pembuktian Rekam Jejak
Misbakhun menekankan bahwa urusan teknis maupun kewenangan pemesanan pita cukai rokok berada sepenuhnya di bawah ranah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, bukan DPR RI.
Aksi Misbakhun bantah tudingan pita cukai rokok ini diperkuat dengan konfirmasi langsung kepada Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.
Dari komunikasi tersebut, pihak DJBC memastikan nama Misbakhun tidak tertera dalam jajaran pihak yang berurusan dengan pemesanan pita cukai.
"Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok," tutur legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II (Probolinggo dan Pasuruan) tersebut.
Dia menambahkan, rekam jejaknya selama berada di parlemen selalu berfokus pada perlindungan ekosistem tembakau nasional, khususnya pembelaan terhadap tarif cukai sigaret kretek tangan agar tetap rendah demi kesejahteraan petani tembakau.
Klarifikasi Status Tenaga Ahli
Selain membantah keterlibatan langsung, Misbakhun meluruskan penyebutan nama Adi Harnowo yang dikaitkan sebagai tenaga ahli DPR yang bekerja dengannya.
Dia mengonfirmasi bahwa Adi Harnowo sudah tidak lagi tercatat dalam jajaran staf maupun tenaga ahlinya sejak periode keanggotaan DPR RI baru dilantik pada Oktober 2024.
"Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan," tegas Misbakhun.
Dia menyerahkan sepenuhnya urusan investigasi dugaan pelanggaran cukai kepada institusi DJBC yang memiliki wewenang hukum, sekaligus meminta publik bersikap kritis terhadap informasi yang beredar tanpa konfirmasi berimbang.
Berita Terkait