Topikseru.com,
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat tenggat waktu yang semakin jelas. Pimpinan DPR RI menyatakan berkomitmen menuntaskan pembahasan dan mengesahkan regulasi tersebut pada 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika menerima perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Tak sekadar disampaikan secara lisan, komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani Dasco dan disaksikan perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Mas Botok.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa turut hadir dalam pertemuan tersebut.
"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," ujar Dasco.
Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Molor
Ada konsekuensi politik yang cukup serius dalam kesepakatan tersebut.
Dasco menyatakan siap memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai pada 15 Desember 2026.
Menurut dia, DPR tidak memiliki alasan untuk khawatir dengan tenggat yang telah disepakati karena pimpinan parlemen telah berkomitmen menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.
"Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," kata Dasco.
Pernyataan tersebut membuat pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki target politik yang lebih konkret.
Sebelumnya, pembahasan regulasi yang ditujukan untuk memperkuat mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana tersebut telah menjadi salah satu tuntutan yang terus disuarakan masyarakat sipil.
DPR Siapkan Dokumen untuk Pegangan Publik
Selain komitmen penyelesaian, Dasco mengatakan pihaknya akan memberikan salinan berita acara paripurna kepada perwakilan AMPB.
Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bukti sekaligus pegangan mengenai komitmen DPR terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Perwakilan masyarakat juga dipersilakan menyampaikan masukan dalam proses penyusunan regulasi.
Dasco membuka kemungkinan agenda khusus untuk menerima masukan yang lebih lengkap dari masyarakat Pati guna memperkaya materi RUU tersebut.
"Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya," ujarnya.
Dengan demikian, proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya akan berlangsung di lingkungan parlemen dan pemerintah, tetapi juga membuka ruang bagi aspirasi publik.
Saan: RUU Perampasan Aset Harus Dikawal Bersama
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawal proses pembahasan hingga regulasi tersebut benar-benar disahkan.
Menurut Saan, persoalan korupsi dan kegelisahan publik yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi perlu menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam penyusunan RUU.
"Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama," kata Saan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa RUU Perampasan Aset kini memasuki fase penting. Bukan hanya soal penyusunan pasal, tetapi juga menyangkut kemampuan DPR memenuhi tenggat yang telah disampaikan kepada publik.
Tenggat 15 Desember Jadi Ujian DPR
Komitmen pengesahan pada 15 Desember 2026 pada akhirnya akan menjadi ujian bagi DPR RI untuk menjaga konsistensi antara janji politik dan proses legislasi.
Di satu sisi, parlemen harus memastikan pembahasan berlangsung cukup cermat agar aturan mengenai perampasan aset tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Di sisi lain, DPR menghadapi tuntutan publik agar RUU tersebut tidak kembali berlarut-larut.
Kesepakatan dengan AMPB kini memberikan satu tanggal yang jelas: 15 Desember 2026.
Jika target tersebut tercapai, DPR dapat menunjukkan bahwa desakan publik mampu diterjemahkan menjadi agenda legislasi yang konkret. Sebaliknya, jika tenggat terlewati, pernyataan Dasco mengenai kesediaannya mundur akan kembali menjadi sorotan.
Berita Terkait