Topikseru.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini belum dipublikasikan oleh DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan keputusan tersebut diambil karena pembahasan rancangan aturan itu masih dalam tahap perapian.
Menurut Cucun, draf RUU Perampasan Aset belum melewati tahapan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). DPR khawatir jika dokumen tersebut disebarluaskan sebelum proses tersebut selesai, substansi yang belum final justru menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.
"Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Draf Akan Dibuka Bersamaan dengan DIM
Cucun mengatakan DPR tidak bermaksud menutup pembahasan RUU Perampasan Aset dari publik.
Menurut dia, publikasi draf akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik.
Hal tersebut dinilai penting karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru sehingga diperlukan pembahasan yang menyeluruh sebelum substansinya disampaikan kepada publik.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat nantinya dapat melihat draf yang telah melalui tahapan perumusan dan sinkronisasi, bukan dokumen yang masih berpotensi mengalami perubahan.
13 Jenis Tindak Pidana Diusulkan Masuk RUU
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengungkapkan adanya 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset.
Jenis tindak pidana tersebut antara lain tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.
RUU ini menjadi perhatian publik karena salah satu substansi utamanya berkaitan dengan mekanisme perampasan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kekhawatiran juga muncul di tengah masyarakat mengenai kemungkinan aset milik warga biasa ikut terdampak apabila aturan tersebut nantinya diterapkan.
Habiburokhman tidak menampik adanya kekhawatiran tersebut.
Namun, dia menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia mengenal prinsip persamaan di muka hukum.
Artinya, penerapan aturan tidak semestinya didasarkan pada status seseorang sebagai pejabat atau masyarakat biasa, melainkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini juga berada dalam sorotan karena DPR telah menetapkan target penyelesaian.
Pimpinan DPR RI berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut telah dituangkan dalam penandatanganan yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), salah satunya Supriyono alias Mas Botok.
Target tersebut membuat waktu pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi relatif terbatas.
DPR harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan, termasuk penyempurnaan draf, pembahasan DIM dan naskah akademik sebelum rancangan tersebut dapat dibawa menuju pengesahan.
Publik Menunggu Isi RUU Perampasan Aset
Belum dipublikasikannya draf RUU Perampasan Aset membuat perhatian publik kini tertuju pada substansi aturan yang nantinya dibuka DPR.
Terlebih, rancangan undang-undang tersebut berkaitan dengan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset yang berhubungan dengan tindak pidana.
Di sisi lain, DPR memiliki alasan agar dokumen yang beredar ke masyarakat tidak berasal dari naskah yang masih mentah.
Cucun menilai publikasi sebelum proses timus dan timsin selesai justru dapat menimbulkan salah tafsir.
Karena itu, DPR memilih membuka dokumen tersebut setelah substansinya memasuki tahap pembahasan yang lebih matang.
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan
RUU Perampasan Aset telah lama menjadi salah satu isu penting dalam agenda legislasi nasional, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada kapan rancangan tersebut disahkan, tetapi juga bagaimana isi aturan itu dirumuskan.
DPR dituntut memastikan pembahasan berlangsung transparan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami substansi aturan.
Dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026, publik masih menunggu draf resmi RUU Perampasan Aset beserta naskah akademik dan daftar persoalan yang akan dibahas dalam proses legislasi.
Bagi masyarakat, tahap berikutnya akan menjadi penting untuk melihat sejauh mana RUU tersebut mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana tanpa menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.
Berita Terkait