Jumat, 25 September 2026

Nekat Berulang Kali Curi Besi Proyek Stadion Teladan, Empat Pria Terancam 9 Tahun Penjara

Agustian - Kamis, 16 April 2026 18:36 WIB
Nekat Berulang Kali Curi Besi Proyek Stadion Teladan, Empat Pria Terancam 9 Tahun Penjara
pencurian besi Stadion Teladan
Topikseru.com, Medan - Empat pria di Kota Medan harus menjalani proses hukum setelah didakwa melakukan pencurian besi secara berulang di proyek pembangunan Stadion Teladan. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/4/2026) sore. Keempat terdakwa masing-masing Seven Boy Dolok Saribu (32), Tomi Syahputra Purba (29), Chandra Dolok Saribu (42), dan Benhard Halomoan Tambunan (54). Mereka diduga menjalankan aksi pencurian sejak Agustus hingga Oktober 2025. [irp posts="32250" ]

Modus Gunakan Bambu Berkait

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Sianipar mengungkapkan, para terdakwa memanfaatkan celah di pagar seng proyek untuk melancarkan aksinya. "Mereka menggunakan bambu yang ujungnya diberi kait besi untuk menarik material dari dalam proyek," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan. Aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan metode yang sama, menyasar besi konstruksi yang berada di dalam area proyek.

Aksi Berulang, Dilakukan Berkali-kali

Dalam dakwaan disebutkan, pencurian pertama terjadi pada Agustus 2025. Saat itu, para terdakwa berhasil membawa kabur sekitar 10 kilogram besi yang kemudian dijual seharga Rp35 ribu, dan hasilnya dibagi rata. Sebulan kemudian, mereka kembali beraksi dan mencuri 21 kilogram besi senilai Rp73.500. Aksi berlanjut pada 13 Oktober 2025, dengan hasil dua batang besi seberat 11 kilogram yang dijual Rp38.500. Tak berhenti di situ, di hari yang sama pada dini hari, para terdakwa kembali melakukan pencurian dan membawa 15 kilogram besi senilai Rp 52.500. [irp posts="13445" ]

Kerugian Capai Rp 50 Juta

Akibat aksi berulang tersebut, pihak proyek pembangunan Stadion Teladan disebut mengalami kerugian hingga Rp50 juta. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan. "Para terdakwa dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tegas jaksa. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Cipto Nababan menunda sidang hingga pekan depan. Sidang lanjutan akan beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Sumber
:
Berita Terkait
Mantan ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas Rp 119 Juta, Hasilnya Beli Motor
Eks Sopir Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah
Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah
Misteri Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Medan Terkuak, Polisi Tetapkan Dua Wanita Jadi Tersangka
Nekat Curi Arsip di Rumah Dinas Kejati Jambi Demi Tebus Ijazah Anak, Kisah Sailan Bikin Haru
Komplotan Curanmor di Medan Dibekuk, Polisi Buru Pelaku Utama Berinisial T