Kamis, 24 September 2026

Pelajar SMA di Langkat Dirampok Pakai Senpi Rakitan, Pelaku Residivis Ditangkap Polisi

Ameq - Kamis, 23 April 2026 17:29 WIB
Pelajar SMA di Langkat Dirampok Pakai Senpi Rakitan, Pelaku Residivis Ditangkap Polisi
pelajar dirampok
Topikseru.com, Langkat - Aksi kriminal kembali menyasar pelajar. Seorang siswa SMA berinisial M (16) menjadi korban perampokan dengan ancaman senjata api di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (21/4/2026). Peristiwa itu terjadi di area parkiran Masjid Ar Ridho, Dusun I, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor dan telepon seluler miliknya. Kasatreskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, pelaku awalnya mendekati korban dengan modus sederhana. [irp posts="38896" ] "Pelaku datang dan berpura-pura meminjam ponsel korban. Karena tidak curiga, korban pun memberikannya," ujar Ghulam, Kamis (23/4/2026).

Modus Pinjam Ponsel Berujung Todongan Senpi

Situasi berubah drastis setelah pelaku menguasai ponsel korban. Pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api rakitan dan mengancam korban serta teman-temannya. "Pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan memaksa korban menyerahkan barang-barang mereka. Karena takut, korban dan temannya menyerahkan ponsel dan kendaraan," jelasnya. Aksi tersebut membuat korban mengalami kerugian materiil sekaligus trauma akibat ancaman kekerasan.

Pelaku Ditangkap, Ternyata Residivis

Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Langkat dan Polsek Hinai berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan. "Pelaku berinisial R berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Ghulam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
  • Sepeda motor milik korban
  • Empat unit telepon seluler
  • Senjata api rakitan jenis revolver
  • Tiga butir amunisi aktif
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Hinai untuk proses hukum lebih lanjut. [irp posts="34582" ]

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 juncto Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. Polres Langkat mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak, terutama saat berada di ruang publik. "Kami minta masyarakat tidak mudah percaya kepada orang tidak dikenal. Keselamatan menjadi prioritas utama," tutup Ghulam.
Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jawa Timur
Puting Beliung Terjang Tarutung, Enam Rumah Warga Rusak
Bulog Sumut Tambah 4.400 Ton Beras, Stok Tembus 41.735 Ton
Ekspor Lidi Sumut Tembus Rp197,29 Miliar
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir