Sabtu, 26 September 2026

Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri

Mhd Rabbani - Jumat, 24 April 2026 18:11 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri
Topikseru.com, Jakarta - Akhirnya pihak kepolisian Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO dalam gelar perkara pada Rabu (22/4). [irp posts="40955" ] "Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3). Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka itu juga telah disampaikan penyidik kepada MMA selaku korban dan pelapor ke Bareskrim Polri. [irp posts="40949" ] "Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," tuturnya. Kendati demikian, Bareskrim masih belum mengungkap lebih jauh ihwal rencana panggilan pemeriksaan terhadap Syekh Ahmad Al Misry usai ditetapkan sebagai tersangka. [irp posts="40949" ] Sebelumnya Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, terlapor sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an. Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut. "Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," kata Benny. Syekh Ahmad Al Misry Angkat Bicara Soal Pelecehan Seksual Terhadap Santri [caption id="attachment_40957" align="aligncenter" width="631"]Syekh Ahmad Al Misry Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri bikin geger jagatmaya saat ini.[/caption] Kabar yang mengejutkan datang dari Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri bikin geger jagatmaya saat ini. [irp posts="40949" ] Berdasarkan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, terlapor sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an. [irp posts="40939" ] Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut. "Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya," [irp posts="40933" ] "Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," kata Benny. Syekh Ahmad Al Misry akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang menyeret namanya. Dalam unggahannya, ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai fakta. Dia menjelaskan tuduhan pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya, maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya," "Untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," kata Syekh Ahmad Al Misry. Tak hanya itu, ia juga secara tegas membantah kalau dirinya membawa nama Rasulullah SAW hingga Imam Syafi’I seperti yang dituduhkan. Syekh Ahmad Al Misry juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengaku mengenalnya namun menyebarkan informasi yang tidak benar. "Yang terakhir tuduhan fitnah yang sangat kejam, yang sangat melukai hati saya dan setiap orang muslim adalah fitnah terhadap Rasulullah Muhammad SAW melakukan pelecehan kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib," tuturnya. Ia meminta agar sebagian pihak yang dinilai tidak melakukan tabayyun sebelum menyebarkan informasi. Sebagai informasi sebelumnya nama Syekh Ahmad Al Misry diduga terlibat kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap beberapa santri. Kabar tersebut sempat diungkap oleh Ustaz Abi Makki, yang mengaku mewakili para korban. Terkait hal tersebut, beragam komenter dari netizen membanjiri jagatmaya sebagai berikut: omol1230 Kalau semua penjahat ngaku penjara penuh biarkan semua proses berjalan di pengadilan. rioplur_ Hmmmmm...... mnawaf077_ Awokawokawokawok?????? sakittt endang2353 Kok bisa bicara to semua muslim yg dirugikan yg . Sementara para korban nya dlm tekanan mental . Astahfirullahsmoga Allah tunjukaan kebenarannya julaelea19 ????? asepburhanudin2012 Urusan ngeles mah jagonya alminhansamu Kalau tidak melakukan kenapa ente kabur?? dhitadevilina Bandot..baandooott...!!! Nafsu Mulu Ama bocah...!!!???? perfectogym Syekh Botiiiiiiii, lendar_neti123 Bersaksi di pengadilan. Andai fitnah alangkah kejam nya org yg bikin fitnah. Andai benar ente menambah dosa2 penambah lgi. ciity_joeliannna Trs kq byk korban santri yg mengaku di lecehkan?? Klu santri 1 bs dikatakan mgkn mengada2 atau ftnh laa ini kq lebih dr 1 dan infonya sdh ada yg di visum... ne.ti2851 Buktiin aja jgn tong kosong nyaring bunyi nya. Ngaku sheh tp malah kabur, ga gentlemen banget sih agusthoriq25 Masih menyangkal dolce.0511 Buktiin kalau emang ga salah

Sumber
:
Berita Terkait
Unhas Pecat Mahasiswa WL secara Tidak Hormat Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Poldasu Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Segera Melapor
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di USU Viral, Ini Deretan Perkara Serupa yang Terjadi di Kampus Sepanjang 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FEB USU, Terduga Mangkir dari Panggilan Kampus
Oknum PPPK Kementerian Haji dan Umrah di Padang Lawas Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Peserta Magang
Keberadaan Syekh Ahmad Al Misry Terungkap Usai Jadi Tersangka, Masih di Mesir dan Belum Ditahan