Topikseru.com - Dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Perkara ini menambah daftar kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang mencuat sepanjang 2026.
Kasus di USU bermula dari unggahan di media sosial yang memuat dugaan adanya pesan bernuansa seksual yang dikirim melalui fitur direct message (DM) Instagram. Pesan tersebut diduga berasal dari seorang mahasiswa berinisial CHS.
Seiring viralnya unggahan tersebut, semakin banyak orang yang mengaku pernah menerima pesan serupa. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pengunggah awal, lebih dari 60 orang menghubungi akun tersebut dan menyampaikan pengalaman yang diduga berkaitan dengan tindakan serupa.
Meski demikian, hingga Jumat (10/7/2026), tercatat sebanyak 10 orang telah menyampaikan laporan resmi kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus.
Pihak kampus melalui Satgas PPKS telah menerima laporan tersebut dan memproses penanganan sesuai prosedur internal. Hingga kini, belum terdapat keputusan akhir mengenai dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada terlapor.
Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus
Dalam beberapa tahun terakhir, perguruan tinggi di Indonesia membentuk Satgas PPKS sebagai tindak lanjut kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Satgas bertugas menerima laporan, melakukan pemeriksaan awal, memberikan pendampingan kepada pelapor, hingga merekomendasikan sanksi apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan.
Selain penanganan internal kampus, sejumlah kasus juga berlanjut ke proses hukum apabila korban memilih melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Deretan Kasus yang Mencuat di Perguruan Tinggi Sepanjang 2026
Kasus dugaan pelecehan seksual di USU bukan satu-satunya yang menjadi perhatian publik sepanjang tahun ini. Sejumlah perguruan tinggi lain juga menghadapi perkara serupa dengan karakteristik penanganan yang berbeda.
1. Universitas Indonesia
Di Universitas Indonesia, dugaan pelecehan seksual verbal dan perundungan mencuat setelah belasan mahasiswa Fakultas Hukum diduga melakukan tindakan tersebut terhadap sejumlah korban melalui grup percakapan digital.
Pihak kampus kemudian melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi akademik berupa skorsing berat kepada mahasiswa yang dinilai melanggar ketentuan etik. Sebagian korban juga menyampaikan keberatan terhadap hasil penanganan dengan melaporkan perkara tersebut ke Inspektorat Jenderal kementerian terkait.
2. Universitas Sumatera Utara
Di USU, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis menjadi sorotan setelah beredar laporan mengenai pengiriman pesan bernada seksual serta konten tidak senonoh melalui media sosial.
Satgas PPKS USU telah menerima laporan resmi dari sejumlah pelapor dan memanggil terduga pelaku untuk menjalani proses klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
3. Universitas Budi Luhur
Kasus lain terjadi di Universitas Budi Luhur, ketika seorang dosen berinisial Y dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Pihak universitas mengambil tindakan administratif dengan menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap dosen yang bersangkutan. Di sisi lain, korban juga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
4. Universitas Ahmad Dahlan
Di Universitas Ahmad Dahlan, dugaan pelecehan seksual dilaporkan terjadi saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Terduga pelaku merupakan sesama mahasiswa.
Pihak kampus membatalkan keikutsertaan pelaku dalam program KKN dan melakukan pemeriksaan etik untuk menentukan sanksi akademik lanjutan. Kasus tersebut juga ditangani oleh aparat kepolisian.
Pencegahan dan Pelaporan Menjadi Kunci
Meningkatnya jumlah laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan semakin besarnya keberanian korban maupun saksi untuk menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi.
Di sisi lain, para pemerhati pendidikan menilai setiap laporan perlu ditangani secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap pelapor, kerahasiaan identitas korban, serta proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.
Keberadaan Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penanganan setelah peristiwa terjadi, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pendampingan, dan pembentukan lingkungan akademik yang aman bagi seluruh sivitas kampus.
Berita Terkait