Rabu, 23 September 2026

Unhas Pecat Mahasiswa WL secara Tidak Hormat Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Muchlis - Minggu, 16 Agustus 2026 03:14 WIB
Unhas Pecat Mahasiswa WL secara Tidak Hormat Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Unhas
Topikseru.com, Makassar - Universitas Hasanuddin (Unhas) mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL yang sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru melalui aplikasi WhatsApp. WL resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai mahasiswa Unhas berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Keputusan tersebut menjadi puncak dari rangkaian proses etik dan administratif yang dilakukan kampus setelah kasus dugaan pelecehan seksual itu mencuat ke publik pada Juni 2026. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Direktorat Komunikasi Rektor Unhas, Ishaq Rahman, mengatakan keputusan pemberhentian WL tidak semata-mata didasarkan pada perhatian publik terhadap kasus tersebut. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan WL memiliki konsekuensi serius berdasarkan aturan etik yang berlaku di lingkungan Universitas Hasanuddin.

Pelecehan Seksual Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Unhas memiliki aturan internal yang secara khusus mengatur perilaku mahasiswa, termasuk larangan terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelecehan seksual. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa. Dalam aturan itu, mahasiswa dilarang melakukan berbagai bentuk perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, serta seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus. Sementara itu, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa menempatkan pelecehan seksual sebagai salah satu kategori pelanggaran berat. Aturan tersebut membuka ruang pemberian sanksi berat, termasuk pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri maupun pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa. Dengan demikian, keputusan Unhas memberhentikan WL memiliki dasar dalam mekanisme penegakan kode etik mahasiswa yang berlaku di lingkungan kampus.

Kasus WL Mencuat dari Percakapan WhatsApp

Kasus yang melibatkan WL mulai menjadi perhatian publik pada 22 Juni 2026. Saat itu, WL disebut mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas. Dengan menggunakan identitas tersebut, WL diketahui berkomunikasi dengan sejumlah calon mahasiswa baru melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, WL diduga mengirimkan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal. Peristiwa itu kemudian mendapat perhatian luas setelah informasi mengenai percakapan tersebut beredar di media sosial.

Diduga Terlibat Kanal WhatsApp Berisi Informasi Menyesatkan

Selain dugaan pelecehan seksual verbal, WL juga disebut terlibat dalam sejumlah kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru Unhas. Sejumlah grup yang sebelumnya disebut berisi konten dewasa diduga diubah sedemikian rupa sehingga tampak seperti kanal resmi yang berkaitan dengan penerimaan atau kegiatan mahasiswa baru Universitas Hasanuddin. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi calon mahasiswa baru yang menganggap kanal tersebut memiliki keterkaitan resmi dengan kampus. Unhas kemudian melakukan proses penanganan sesuai mekanisme internal yang berlaku untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti secara administratif dan etik.

Pemberhentian Bukan Sekadar karena Kasus Viral

Pihak Universitas Hasanuddin menegaskan bahwa pemberhentian WL tidak semata-mata dilakukan karena kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses etik dan administratif yang mengacu pada regulasi internal kampus. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa perguruan tinggi memiliki mekanisme untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa, terutama tindakan yang masuk kategori pelanggaran berat. Penerapan sanksi tersebut diharapkan dapat menjaga lingkungan akademik tetap aman serta memberikan perlindungan kepada mahasiswa dan calon mahasiswa baru dari tindakan yang bertentangan dengan aturan kampus.

Unhas Pertegas Komitmen Menjaga Lingkungan Kampus

Kasus mahasiswa Unhas berinisial WL menjadi perhatian karena berkaitan dengan calon mahasiswa baru dan penggunaan identitas yang dikaitkan dengan kegiatan kampus. Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut menjadi bentuk penegakan aturan internal Universitas Hasanuddin terhadap dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa. Kampus juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan komunikasi yang mengatasnamakan institusi tidak disalahgunakan, terutama dalam proses penerimaan maupun pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru. Dengan keputusan tersebut, proses administratif terhadap WL telah memasuki tahap sanksi berdasarkan keputusan rektor. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan calon mahasiswa baru terhadap komunikasi atau grup digital yang mengatasnamakan Universitas Hasanuddin.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
6 Mahasiswa Unhas Terjebak di Gunung Goa Kalibbong Alloa Pangkep, Basarnas Lakukan Evakuasi Dramatis
Poldasu Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Segera Melapor
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di USU Viral, Ini Deretan Perkara Serupa yang Terjadi di Kampus Sepanjang 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FEB USU, Terduga Mangkir dari Panggilan Kampus
Oknum PPPK Kementerian Haji dan Umrah di Padang Lawas Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Peserta Magang
Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Terbongkarnya Kasus Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Bermula dari Pengakuan Korban di Mesir