Jumat, 25 September 2026

Dugaan Pemerasan Seret Kajari Medan, Kejati Sumut Tunggu Klarifikasi dari NTT

Agustian - Sabtu, 02 Mei 2026 19:01 WIB
Dugaan Pemerasan Seret Kajari Medan, Kejati Sumut Tunggu Klarifikasi dari NTT
Kajari Medan dugaan pemerasan
Topikseru.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum mengambil langkah lanjutan terkait dugaan pemerasan yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar. Pihak Kejati Sumut menyatakan masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), mengingat lokasi dugaan peristiwa berada di wilayah hukum tersebut. [irp posts="41598" ]

Penanganan Awal Ada di NTT

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa kewenangan awal penanganan berada di Kejati NTT. "Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT karena tempat kejadian perkara ada di sana," ujarnya, Sabtu (2/5/2026). Dia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan.

Dugaan Terungkap di Persidangan

Kasus ini mencuat dalam persidangan tindak pidana korupsi proyek renovasi sekolah di Kupang. Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum jaksa. [irp posts="34141" ]

Disebut Ada Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah

Dalam persidangan tersebut, Ridwan Sujana Angsar disebut menerima uang hingga Rp 140 juta secara bertahap pada tahun 2022. Selain itu, seorang jaksa lainnya, Noven Verderikus Bulan, juga diduga menerima dana sekitar Rp 175 juta. Dana tersebut, menurut pihak pembela, berkaitan dengan penanganan perkara proyek rehabilitasi sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran dugaan tersebut. Kejati Sumut menegaskan akan menunggu hasil pemeriksaan dari Kejati NTT sebelum menentukan langkah selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis pihak yang disebut dalam persidangan.

Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0
PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana
Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah