Jumat, 25 September 2026

Penipuan Penerimaan Akpol Bernilai Miliaran, ini Kata Kejatisu

Administrator - Senin, 02 September 2024 20:34 WIB
Penipuan Penerimaan Akpol Bernilai Miliaran, ini Kata Kejatisu
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN - Kasus dugaan penipuan bermodus meloloskan korban menjadi Taruna Akademi Polisi (Akpol), masih menunggu pelimpahan berkas tersangka NW berikut barang bukti dari Polda Sumut.

"Benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu pelimpahan tahap II," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (2/9).

Pelimpahan tersebut, setelah sebelumnya Kejati Sumut telah menyatakan berkas perkara dugaan penipuan yang merugikan korban senilai Rp1,3 miliar tersebut lengkap atau P-21.

Yos menjelaskan, berkas tersebut lengkap usai Jaksa peneliti Kejati Sumut melakukan penelitian secara mendalam baik secara formil maupun materil.

Selain itu, Kejatisu juga telah menunjuk tim JPU yang menangani perkara ini, yaitu Randi H. Tambunan. Sebelum berkas perkara dilimpahkan, tersangka dan barang bukti akan diperiksa.

"Dalam perkara ini, JPU-nya Randi H Tambunan," ucap Yos.

Baca Juga:
NW Ditangkap Maret Lalu

Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai calo taruna Akpol.

Direktur Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan Nina Wati alias NW melibatkan tim Satbrimob Polda Sumut pada Kamis (21/3) pagi. Selain penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi. NW menyampaikan bahwa bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri melalui jalur Brigadir.

Ia mengimingi korban bisa lulus menjadi anggota Polri sebagai brigadir polisi. Saat itu tersangka meminta korban membayar Rp500 juta. Pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap dengan bukti kuitansi.

Namun, setelah berjalannya waktu anak korban ternyata tak kunjung lulus menjadi anggota Polri. Pada pertemuan selanjutnya NW kembali menjanjikan kepada Afnir bahwa anaknya bisa masuk menjadi anggota Polri tetapi melalui jalur Taruna Akpol.

Untuk lewat jalur ini, NW meminta korban membayar Rp 1,2 milar. Karena tertarik, Afnir kemudian menambah uang sehingga totalnya menjadi Rp 1,3 miliar lebih.

Meski Afnir telah memberikan uang, tetapi anaknya tak juga lulus menjadi taruna Akpol sebagaimana yang janji NW. Lantas, merasa menjadi korban penipuan, Afnir kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

Polda telah memeriksa sebanyak 16 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Yakni berupa kuitansi, bukti elektronik dan bukti transfer serta rekening koran beberapa orang. 

Editor: Damai Mendrofa

Sumber
:
Berita Terkait
Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Dugaan Siaran Pornografi, Perempuan IP Ditangkap
Brimob Polda Sumut Kerahkan Rantis AWC Hadapi Abu Vulkanik Gunung Sinabung
Gunung Sinabung Siaga, 100 Personel Brimob Sumut Dikerahkan ke Karo
Pengemudi Taksi Online Dibunuh demi Mobil, 2 Pelaku Ditangkap 8 Jam Usai Jasad Ditemukan
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
Brimob Polda Sumut Buka Dapur Lapangan, 500 Porsi Makanan untuk Korban Cuaca Ekstrem Medan