Topikseru.com - Jaksa Penuntut Umum mendalilkan eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menggunakan sebagian uang yang diduga berasal dari setoran hasil penjualan narkotika jenis sabu untuk membiayai keberangkatan ibadah umrah bersama anggota keluarganya.
Dalil tersebut dibacakan dalam sidang perdana perkara narkotika yang menjerat Didik Putra Kuncoro di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/7/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa uraian tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum di hadapan majelis hakim.
"ya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Harun Al Rasyid di Mataram.
Jaksa Dalilkan Dana Umrah Berasal dari Setoran Penjualan Sabu
Dalam surat dakwaan, penuntut umum menyebut terdakwa pada 26 November 2025 diduga menggunakan uang yang berasal dari hasil penjualan sabu milik jaringan bandar narkotika Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
Menurut jaksa, dana tersebut dipakai untuk mendaftarkan perjalanan ibadah umrah bagi terdakwa beserta rombongan keluarganya.
Penuntut umum menyatakan keberangkatan dilakukan melalui biro perjalanan Uhud Tour yang beralamat di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Total biaya yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp434,5 juta untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada 15 Februari 2026.
Tujuh Orang Masuk Rombongan Umrah
Jaksa juga merinci tujuh orang yang disebut ikut dalam rombongan umrah tersebut.
Selain terdakwa Didik Putra Kuncoro, rombongan terdiri atas istrinya Miranti Afriani, ibu kandungnya Sri Darmijati, mertua A. Yundayani, dua anaknya yakni Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.
Seluruh nama tersebut tercantum dalam surat dakwaan sebagai peserta perjalanan yang menurut jaksa dibiayai menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Jaksa Sebut Didik Terima Setoran Rp 2,8 Miliar
Dalam dakwaan, penuntut umum juga menguraikan bahwa Didik diduga menerima uang hasil penjualan sabu secara bertahap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 2,8 miliar.
Jaksa mendalilkan aliran dana tersebut berasal dari jaringan bandar narkotika Koko Erwin.
Surat dakwaan turut mengungkap dugaan keterlibatan A. Hamid alias Boy yang disebut sebagai bagian dari jaringan tersebut.
Komunikasi antara para pihak, menurut penuntut umum, berlangsung melalui Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Uraian tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disusun penuntut umum dan akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan.
Didakwa Terlibat Permufakatan Jahat Narkotika
Pada bagian akhir surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Didik Putra Kuncoro melakukan penyalahgunaan wewenang serta terlibat dalam permufakatan jahat terkait peredaran dan perdagangan narkotika jenis sabu.
Dakwaan tersebut disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Hingga sidang perdana berakhir, majelis hakim belum memasuki tahap pembuktian. Seluruh uraian dalam surat dakwaan masih merupakan dalil dari penuntut umum yang akan diuji melalui proses persidangan sebelum hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait