Topikseru.com - Polemik pengelolaan lingkungan di Kompleks Perumahan Taman Malibu Indah, Jalan Malibu Indah Raya, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, mulai menjadi perhatian warga. Persoalan utamanya bukan sekadar kenaikan iuran pemeliharaan lingkungan (maintenance fee), melainkan juga menyangkut kejelasan kewenangan pihak yang mengelola fasilitas dan menarik pungutan dari penghuni.
Melalui Badan Pengelola Kompleks Taman Malibu Indah (BPKTMI), warga mempertanyakan dasar hukum CV Tunas Malibu Impian (TMI) dalam mengelola kawasan perumahan sekaligus memberlakukan iuran sebesar Rp 2.300 per meter persegi setiap bulan.
Kebijakan tersebut dipersoalkan karena warga mengaku sebelumnya telah menyepakati pembentukan badan pengelola sendiri dengan tarif pemeliharaan Rp 1.000 per meter persegi per bulan.
Baca Juga:
Perbedaan tarif yang mencapai lebih dari dua kali lipat itu memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang memiliki mandat untuk mengelola lingkungan perumahan dan bagaimana pertanggungjawaban dana yang dihimpun dari penghuni.
Dalam kesepakatan tersebut, warga menyetujui pembentukan BPKTMI sebagai badan pengelola kompleks. Pengangkatan ketua juga disebut telah melalui proses yang dituangkan dalam dokumen di hadapan notaris.
Selain pembentukan organisasi, musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai besaran iuran pemeliharaan lingkungan sebesar Rp 1.000 per meter persegi setiap bulan.
Namun, belakangan muncul kebijakan dari CV Tunas Malibu Impian yang menetapkan tarif Rp 2.300 per meter persegi per bulan.
Bagi warga, perubahan tersebut bukan persoalan nominal semata. Mereka mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan, dasar kewenangan pihak yang menetapkan tarif, hingga persetujuan penghuni terhadap kebijakan baru tersebut.
Warga juga meminta penjelasan mengenai pengelolaan dana yang terkumpul. Mereka ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penerimaan iuran, bagaimana penggunaannya, serta mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan penghuni.
BPKTMI menilai pemberitahuan melalui spanduk maupun grup WhatsApp tidak cukup menjadi landasan pemberlakuan kebijakan yang berdampak terhadap seluruh warga apabila tidak disertai musyawarah dan kesepakatan bersama.
Kelompok yang diketuai Petrus dengan Kelvin sebagai wakil ketua tersebut dipertanyakan proses pembentukannya.
BPKTMI mengaku belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pemilihan pengurus, dasar pembentukan organisasi, maupun mandat yang diberikan oleh penghuni.
Warga juga menyoroti dugaan keterkaitan PWTMI dengan pihak pengembang. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai independensi kelompok tersebut dalam mewakili kepentingan penghuni.
BPKTMI mempertanyakan apakah PWTMI benar-benar memperoleh mandat melalui proses demokratis dari warga atau hanya menjadi kelompok yang menjalankan kepentingan pihak tertentu.
"Warga berpegang pada hasil musyawarah yang sudah ada. Badan pengelola yang sah adalah yang dibentuk dan disepakati oleh warga sendiri," demikian sikap BPKTMI.
Persoalan ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan agar tidak muncul dua kelompok pengelola yang sama-sama mengklaim memiliki kewenangan di lingkungan perumahan.
Salah seorang warga yang telah menetap selama tujuh tahun mengaku memiliki kartu anggota Malibu. Selama tinggal di kompleks tersebut, ia juga mengaku rutin membayar iuran dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Namun, belakangan dirinya mengalami kesulitan memperoleh kepastian mengenai mekanisme pembayaran serta pencatatan kewajiban iuran.
Warga juga mempertanyakan aturan yang membatasi setiap rumah hanya dapat mendaftarkan maksimal lima orang untuk menggunakan fasilitas umum.
Ketentuan tersebut dianggap perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai alasan pembatasan dan dasar penerapannya.
Kecurigaan warga semakin muncul setelah mereka mengaku melihat sejumlah orang dari luar kompleks justru diperbolehkan menggunakan fasilitas yang sama.
Bagi penghuni, fasilitas perumahan semestinya dikelola dengan aturan yang transparan, konsisten, dan tidak menimbulkan perlakuan berbeda antara warga dengan pihak luar.
Menurut keterangan warga, sekitar 99 persen unit rumah di kawasan tersebut telah terjual dan menjadi hak milik pribadi penghuni.
Kondisi itu membuat warga meminta kejelasan mengenai status aset dan kewenangan pengelolaan lingkungan.
Salah satu persoalan yang ingin mereka pastikan adalah status penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Medan.
Warga mempertanyakan apakah jalan lingkungan dan fasilitas PSU lainnya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah atau masih berada dalam penguasaan pihak pengembang.
Kepastian mengenai status tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan dasar kewenangan pihak yang mengelola lingkungan, termasuk CV TMI.
Jika masih terdapat aset yang berada dalam penguasaan pengembang, warga meminta penjelasan mengenai dokumen dan ketentuan hukum yang menjadi dasar pengelolaannya.
Dengan demikian, persoalan Taman Malibu Indah tidak hanya berkaitan dengan besaran iuran bulanan, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan kawasan hunian yang telah lama ditempati masyarakat.
BPKTMI mendorong pertemuan yang melibatkan seluruh pihak, mulai dari perwakilan warga, pengembang, CV Tunas Malibu Impian, hingga PWTMI.
Ada sejumlah persoalan yang menurut warga perlu dijawab secara terbuka, yakni dasar kewenangan pengelolaan, penetapan tarif Rp 2.300 per meter persegi, mekanisme pembentukan PWTMI, transparansi penggunaan dana, serta aturan pemanfaatan fasilitas umum.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari CV Tunas Malibu Impian, PWTMI, maupun pihak pengembang terkait berbagai keberatan yang disampaikan BPKTMI.
Klarifikasi dari seluruh pihak tersebut masih diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai polemik pengelolaan lingkungan di Taman Malibu Indah.
Pada akhirnya, warga berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Kejelasan kewenangan, keterbukaan keuangan, dan kesepakatan bersama dinilai menjadi kunci untuk menjaga kenyamanan serta keharmonisan kehidupan bertetangga di kawasan perumahan tersebut.