Topikseru.com,
Medan - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr Pirngadi Medan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memastikan telah memeriksa mantan Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan, Suhartono, sebagai salah satu saksi dalam perkara yang menyangkut belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BLUD dengan nilai yang mencapai Rp 23,81 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan anggaran.
"Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Suhartono selaku mantan Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan," kata Juanda, Sabtu (11/7/2026).
Kejari Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara
Selain memeriksa para saksi, Kejari Medan juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Langkah audit itu dinilai menjadi tahapan penting sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Menurut Juanda, hasil audit dari BPK RI nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran kerugian negara sekaligus memperkuat pembuktian perkara.
Apabila hasil audit telah diterima dan didukung alat bukti yang memadai, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum.
"Kami masih melengkapi alat bukti. Setelah audit kerugian negara selesai, pihak yang memenuhi unsur pidana akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Berawal dari Penggeledahan di RSUD Pirngadi
Kasus ini mencuat setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan melakukan penggeledahan di RSUD Dr Pirngadi Medan pada 30 Juni 2026.
Penggeledahan dilakukan di kantor rumah sakit yang berada di Jalan Prof. H.M. Yamin Nomor 47, Kecamatan Medan Timur.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran BLUD. Berkas-berkas tersebut kini tengah dianalisis sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan.
Anggaran BLUD Rp 23,81 Miliar Jadi Fokus Penyidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menelusuri penggunaan anggaran BLUD senilai Rp23,81 miliar.
Rinciannya meliputi:
- Belanja obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP): Rp 10,8 miliar
- Pembayaran utang: Rp 13,01 miliar
Penyidik juga menemukan indikasi adanya kewajiban pembayaran yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya namun baru direalisasikan pada tahun berikutnya. Bahkan, sebagian utang tersebut hingga kini disebut belum diselesaikan seluruhnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah maupun penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
Seiring proses penyidikan yang terus berkembang, Kejari Medan menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait