Jumat, 25 September 2026

Eks Kabag Tapem Madina Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LKPJ-LPPD, Negara Rugi Rp 639 Juta

Agustian - Selasa, 04 Agustus 2026 18:21 WIB
Eks Kabag Tapem Madina Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LKPJ-LPPD, Negara Rugi Rp 639 Juta
Korupsi LKPJ LPPD Madina
Topikseru.com, Medan - Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 639.012.067 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Reza Rezaldy Kartiwa dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). "Menuntut terdakwa Hendra Parwana Batubara dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 253 Juta

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Hendra membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp253 juta lebih. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi kewajiban tersebut, jaksa meminta harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pledoi

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis menunda persidangan. Majelis memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun dan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Dua Kegiatan Diduga Tidak Pernah Dilaksanakan

Dalam surat dakwaan disebutkan Hendra saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu, Zaini Miftah, terdakwa merealisasikan anggaran empat kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD dengan total nilai sekitar Rp 740,5 juta. Namun, jaksa mengungkap dua kegiatan penting, yakni penyusunan LKPJ Akhir Masa Jabatan dan LPPD Akhir Masa Jabatan, diduga tidak pernah dilaksanakan hingga berakhirnya tahun anggaran. Tak hanya itu, produk akhir berupa buku laporan yang seharusnya dihasilkan dari kegiatan tersebut juga disebut tidak pernah dicetak.

Dokumen Pertanggungjawaban Diduga Fiktif

Penyidikan turut menemukan dugaan penyimpangan dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran. Sejumlah saksi yang namanya tercantum dalam kuitansi maupun laporan keuangan mengaku tidak pernah menerima pembayaran serta tidak pernah menandatangani dokumen yang digunakan sebagai bukti pencairan anggaran. Temuan tersebut kemudian diperkuat hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara yang menyatakan dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 639.012.067.

Sumber
:
Berita Terkait
APBD Sumut 2026 Sudah Terealisasi Rp 8,9 Triliun, Belanja Baru 51,8 Persen
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026