Topikseru.com,
Medan - Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEE), Bambang Giri Arianto, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Christian Bonardo, dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (10/8/2026) malam.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Bambang terbukti melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menuntut terdakwa Bambang Giri Arianto selama 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan," ujar Christian dalam persidangan.
Jaksa Tak Bebankan Uang Pengganti
Selain hukuman badan dan denda, terdapat satu hal yang membedakan tuntutan terhadap Bambang dengan terdakwa lainnya.
JPU tidak membebankan uang pengganti kepada Bambang. Jaksa menilai terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, tuntutan terhadap Bambang terdiri atas pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Bambang untuk menyampaikan pembelaan.
Agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/8/2026).
Proyek 93 Smartboard untuk SMP Negeri
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard yang diperuntukkan bagi SMP Negeri di Kota Tebingtinggi melalui anggaran Tahun 2024.
Dalam proyek tersebut, PT Gunung Emas Ekaputra disebut bertindak sebagai perusahaan penyedia barang.
Dalam rangkaian transaksi pengadaan, PT GEE disebut membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit.
Namun, PT Bismacindo Perkasa sebelumnya memperoleh produk smartboard tersebut dari PT Ghalva Technologies selaku prinsipal dengan harga sekitar Rp 27 juta per unit.
Selisih harga yang cukup besar antara harga dari prinsipal dan harga dalam rantai pengadaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami jaksa dalam perkara ini.
Negara Disebut Rugi Rp 6,2 Miliar
Rangkaian pengadaan 93 unit smartboard tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,2 miliar.
Jaksa mendalami bagaimana proses pengadaan dan transaksi dilakukan hingga terjadi perbedaan harga yang signifikan.
Meski demikian, seluruh konstruksi perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Tuntutan JPU belum merupakan putusan akhir dan para terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan para pihak, tuntutan jaksa, serta pledoi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Tiga Terdakwa dalam Perkara Smartboard
Bambang Giri Arianto tidak menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut.
Dia didakwa bersama Idam Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, serta Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Ketiganya didakwa memiliki peran masing-masing dalam rangkaian pengadaan smartboard yang menjadi perkara dugaan korupsi tersebut.
Perkara kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari pihak Bambang dan terdakwa lainnya sesuai jadwal majelis hakim.
Berita Terkait