Topikseru.com - Nasib mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook memasuki babak baru.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding yang diajukan Ibam pada Senin (31/8/2026).
Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Irianto mengatakan sidang putusan banding tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Sidang insyaallah jam 10.00 WIB," ujar Catur kepada wartawan.
Putusan ini menjadi penentu bagi upaya hukum Ibam setelah sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan Banding Ibrahim Arief Sempat Ditunda Dua Kali
Sidang putusan banding perkara Ibrahim Arief sebelumnya telah mengalami penundaan sebanyak dua kali.
Penundaan terjadi karena majelis hakim belum siap membacakan putusan. Kini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin.
Dalam kontra memori bandingnya, Ibam mempersoalkan dasar putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan dirinya melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Ibam menilai posisinya dalam proyek tersebut hanya sebagai konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. Karena itu, ia mempertanyakan relevansi tuduhan penyalahgunaan kewenangan yang dibebankan kepadanya.
Usai persidangan di PT DKI Jakarta pada 13 Agustus lalu, Ibam berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara secara lebih mendalam.
Dia juga menyampaikan harapan agar proses banding dapat berujung pada putusan bebas.
"Harapan kami nantinya bisa bebas melalui upaya banding karena divonis menyalahgunakan kewenangan ini adalah tanda tanya yang besar," kata Ibam.
Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun dalam Kasus Chromebook
Pada pengadilan tingkat pertama, Ibrahim Arief dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019-2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdapat persoalan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut.
Pengadaan Chromebook dan CDM dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta sejumlah prinsip pengadaan. Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai total mencapai Rp 5,26 triliun.
Atas perkara tersebut, Ibrahim Arief dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Perkara Chromebook dan Kerugian Negara Rp 5,26 Triliun
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, proses hukum Ibrahim Arief berlanjut ke tingkat banding. Pembacaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menentukan apakah hukuman pada tingkat pertama tetap dipertahankan, diubah, atau dibatalkan.
Perkara dugaan korupsi Chromebook ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan dan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Dengan pembacaan putusan banding, perhatian kini tertuju pada pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap keberatan yang diajukan Ibrahim Arief dalam perkara tersebut.
Berita Terkait