Senin, 28 September 2026

Kejagung Tegaskan Dokumen BAP Tan Kian Soal Febrie Adriansyah yang Beredar Adalah Hoaks

Muchlis - Jumat, 11 September 2026 07:10 WIB
Kejagung Tegaskan Dokumen BAP Tan Kian Soal Febrie Adriansyah yang Beredar Adalah Hoaks
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan tempat penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU oleh Tim 9.
Topikseru.com - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dokumen yang mengatasnamakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian dan beredar luas di platform media sosial bukan dokumen resmi terbitan Tim 9. Beredarnya dokumen tersebut sempat memicu spekulasi publik karena mengaitkan nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa jajarannya telah melakukan penelusuran internal guna memverifikasi keabsahan lembaran dokumen yang beredar. "Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa itu tidak benar. Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Isu Aliran Dana Rp 40 Miliar dan Spekulasi Keterangan

Dokumen naratif yang viral tersebut memuat potongan klaim bahwa Tan Kian diduga menyerahkan uang senilai ekuivalen Rp 40 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada sosok bernama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dokumen palsu tersebut lantas menggiring opini adanya potensi penerusan dana ke sejumlah pejabat tinggi Korps Adhyaksa, termasuk Febrie Adriansyah yang kini menyandang status tersangka dalam pengusutan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Namun, kebenaran substansi tulisan dalam lembaran misterius itu dipastikan gugur menyusul bantahan resmi lembaga independen penyelidik.

Penjelasan Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Secara terpisah, tim penasihat hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah keras tuduhan yang menyudutkan kliennya terkait dugaan penerimaan dana dari Tan Kian dalam penanganan perkara PT Asabri. Febri menuturkan bahwa fakta hukum dalam persidangan praperadilan membeberkan bahwa keterangan Tan Kian sejatinya hanya menyebutkan penyerahan dana secara eksklusif kepada pihak bernama Ferry. "Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry," ungkap Febri. Dia menambahkan, pengaitan nama Febrie Adriansyah dalam lembaran keterangan tersebut hanyalah asumsi subjektif yang diawali frasa "menurut saya, bisa saja" dan bukan merupakan bukti materiil mengenai penyerahan langsung. Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk cermat menyaring informasi serta tidak mudah terprovokasi oleh dokumen liar yang belum terverifikasi keabsahannya secara hukum.

Sumber
:
Berita Terkait
BI Genjot Kredit Perbankan, Insentif Likuiditas Tembus Rp461 T
Dirjen PAS Akui 13 Rumah Lapas Cibinong Tak Terdaftar di Sistem Negara
Dinkes Sumut Temukan 27 Kasus Super Flu
Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus dan Tangkap 485 Tersangka
Gubernur Sumut Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang
USU: Proses Penyelidikan Pihak Berwenang Masih Berlangsung