Topikseru.com - Industri aset kripto Indonesia mulai memasuki babak baru. Pertumbuhan jumlah pengguna dan nilai transaksi tidak lagi hanya menunjukkan aktivitas perdagangan aset digital, tetapi juga memperlihatkan semakin luasnya pemanfaatan teknologi blockchain dalam ekosistem keuangan nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026. Dalam periode yang sama, nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai sekitar Rp 171,12 triliun.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator besarnya pasar aset kripto di Indonesia. Namun, di balik pertumbuhan itu, industri menghadapi pekerjaan rumah lain, mulai dari perlindungan konsumen, literasi masyarakat, keamanan, hingga penertiban platform perdagangan aset keuangan digital ilegal.
Baca Juga:
Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) William Sutanto mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan aset kripto semakin memiliki posisi dalam ekonomi digital Indonesia.
William, yang juga CEO Indodax, menyampaikan pandangan tersebut dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta.
Data OJK menunjukkan jumlah akun konsumen meningkat dari 22,69 juta pada Juni 2026 menjadi 22,93 juta pada Juli 2026, atau tumbuh 1,03 persen secara bulanan. Pada Juli, transaksi aset kripto tercatat Rp 20,52 triliun.
Jika dihitung secara kumulatif, nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah mencapai sekitar Rp 171,12 triliun.
William menilai besarnya basis pengguna tersebut menjadi bagian dari potensi ekonomi yang perlu dikelola secara sehat.
"Industri kripto memiliki potensi ekonomi yang besar dan saat ini masih terus berkembang," ujar William dalam keterangannya.
Menurut dia, adopsi aset digital di Indonesia terus bergerak seiring meningkatnya penggunaan teknologi blockchain dan munculnya berbagai model bisnis baru.
Sifat aset kripto yang borderless membuat pengguna dapat mengakses berbagai platform perdagangan dari berbagai wilayah. Kondisi ini membuat persaingan antarplatform tidak hanya terjadi di dalam negeri.
Bagi ekosistem Indonesia, tantangannya adalah membangun industri lokal yang kompetitif sekaligus memastikan aktivitas perdagangan berlangsung dalam koridor regulasi.
"Karena itu, tantangannya adalah bagaimana ekosistem lokal bisa terus berkembang secara sehat, kompetitif, dan tetap memberikan manfaat bagi pengguna maupun perekonomian Indonesia," kata William.
OJK sendiri mencatat infrastruktur pasar aset keuangan digital Indonesia terus berkembang. Hingga Juli 2026, ekosistem tersebut telah memiliki dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin.
ABI mendorong peningkatan literasi masyarakat agar calon pengguna dapat membedakan platform yang memiliki izin di Indonesia dengan layanan yang beroperasi di luar ketentuan.
Literasi menjadi penting karena keputusan menggunakan platform perdagangan aset digital tidak hanya berkaitan dengan potensi keuntungan, tetapi juga menyangkut keamanan dana, perlindungan data, mekanisme transaksi, dan risiko penipuan.
OJK juga menekankan pentingnya masyarakat menggunakan platform legal dan memahami risiko sebelum melakukan transaksi aset digital.
William mengatakan asosiasi, regulator, bursa, dan pelaku industri perlu memperkuat komunikasi agar tercipta level playing field yang sehat.
Menurut dia, bursa juga memiliki posisi penting sebagai penghubung antara industri dan regulator dalam mencari kebijakan yang tetap memperhatikan perlindungan konsumen sekaligus perkembangan sektor.
OJK telah membuka ruang bagi berbagai inovasi aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox. Sejumlah model bisnis yang telah menjalani proses tersebut mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin Rupiah, hingga kustodian aset keuangan digital.
Pada Juli 2026, OJK juga menyatakan satu model bisnis baru telah lulus sandbox, yakni manajer dana kripto dari PT Dana Kripto Indonesia.
Perkembangan tersebut menunjukkan teknologi blockchain mulai diarahkan untuk digunakan dalam berbagai produk keuangan.
Salah satu konsep yang berkembang adalah Tokenisasi Real World Assets (RWA), yakni merepresentasikan aset atau hak atas aset dunia nyata dalam bentuk token berbasis teknologi blockchain.
Konsep tersebut berpotensi digunakan untuk berbagai jenis aset dan instrumen, termasuk emas, surat berharga, properti, serta produk keuangan lainnya.
Dalam konteks industri keuangan, tokenisasi dapat dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi proses, transparansi, likuiditas, serta memperluas akses terhadap produk keuangan.
Namun, penerapannya tetap membutuhkan kerangka regulasi dan perlindungan konsumen yang memadai.
OJK menyebut pengembangan inovasi sektor keuangan digital perlu berjalan dengan memperhatikan tata kelola, keamanan siber, perlindungan konsumen, talenta digital, serta sinergi antarlembaga.
Dalam pengembangan ekosistem tersebut, OJK menempatkan empat aspek sebagai penopang utama.
Pertama adalah tata kelola dan regulasi. Kedua, keamanan siber dan perlindungan konsumen. Ketiga, pengembangan talenta digital. Keempat, sinergi dan kolaborasi antar-lembaga.
Kerangka tersebut menjadi penting karena pertumbuhan jumlah pengguna aset kripto tidak otomatis berarti seluruh ekosistem telah matang.
Justru semakin besar pasar, semakin besar pula kebutuhan terhadap standar keamanan, transparansi, dan kepastian regulasi.
William melihat perkembangan itu sebagai sinyal bahwa teknologi blockchain mulai terintegrasi lebih jauh ke dalam ekosistem keuangan nasional.
Namun, keberlanjutan pertumbuhan akan sangat bergantung pada kualitas ekosistem yang dibangun.
Regulasi, keamanan, literasi masyarakat, perlindungan konsumen, serta koordinasi antara regulator dan pelaku industri menjadi sejumlah faktor yang akan menentukan bagaimana aset kripto dan blockchain berkembang di Indonesia.
Dengan basis 22,93 juta akun dan nilai transaksi kumulatif Rp 171,12 triliun hingga Juli 2026, industri kripto kini menghadapi fase yang berbeda: bukan lagi sekadar membuktikan besarnya minat masyarakat, melainkan bagaimana aktivitas tersebut dapat berkembang dalam ekosistem keuangan digital yang teratur dan memberikan manfaat ekonomi lebih luas.