Topikseru.com, Gowa - Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki tahap baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses pemakzulan Sitti Husniah yang sebelumnya telah disepakati DPRD Gowa melalui rapat paripurna.
Berdasarkan Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1 P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca Juga:
Majelis hakim dipimpin Dr. H. Irfan Fachruddin, dengan anggota Dr. Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum." Putusan ini menjadi dasar bagi tahapan berikutnya dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah.
"Iya, benar," kata Hasrul saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat (2/10/2026).
Dengan adanya putusan MA, proses tidak berhenti pada keputusan DPRD. Tahapan berikutnya adalah penyampaian usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat.
Pakar hukum tata pemerintahan Prof. Aminuddin Ilmar menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi dari putusan MA dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah.
"Setelah putusan diterima, pimpinan DPRD Gowa segera membuat surat dan menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat," kata Aminuddin.
Menurut dia, keputusan pemberhentian terhadap bupati nantinya dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam Pasal 80, pendapat DPRD mengenai dugaan pelanggaran kepala daerah harus terlebih dahulu diuji oleh Mahkamah Agung.
Jika MA menyatakan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada pemerintah sesuai jenjang kewenangannya.
Untuk bupati atau wali kota, usulan pemberhentian disampaikan kepada Menteri melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang.
Undang-undang juga memberikan batas waktu bagi Menteri untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Menteri wajib memberhentikan bupati atau wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian dari pimpinan DPRD.
Ketentuan mengenai tahapan ini juga dijelaskan dalam pemberitaan mengenai putusan MA atas perkara Gowa.
Artinya, putusan MA menjadi titik penting karena membuka tahapan administratif setelah proses uji pendapat DPRD selesai.
DPRD kemudian melanjutkan proses tersebut hingga menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa menyepakati usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Hasil pembahasan DPRD berkaitan dengan sejumlah persoalan yang menjadi pokok pemeriksaan hak angket.
Di antaranya adalah dugaan pelanggaran terkait tindakan tercela, dugaan persoalan dalam pengadaan seragam sekolah serta polemik pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Setelah pendapat DPRD disepakati, perkara tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk memperoleh putusan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
Putusan MA dalam mekanisme ini bersifat final.
Dalam perkara Gowa, MA telah menjatuhkan putusan pada 1 Oktober 2026 dengan amar yang mengabulkan permohonan DPRD.
Karena itu, tahapan selanjutnya bukan lagi pengujian pendapat DPRD di MA, melainkan proses penyampaian usulan pemberhentian sesuai mekanisme pemerintahan daerah.
Pada 25 September 2026, Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.
Polri menyebut perkara tersebut berkaitan antara lain dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, PBG perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dalam perkembangan penyidikan, Kortastipidkor Polri juga menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada 21 September 2026.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Perkara pidana tersebut merupakan proses hukum tersendiri dan berbeda dari uji pendapat DPRD Gowa di Mahkamah Agung.
Dengan dikabulkannya permohonan DPRD oleh MA, perhatian berikutnya tertuju pada proses administratif setelah putusan tersebut, termasuk penyampaian usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.