Rabu, 07 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar, Ini Aliran Uangnya

Muchlis - Rabu, 07 Oktober 2026 16:11 WIB
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar, Ini Aliran Uangnya
Ilustrasi - Sidang perdana Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor terkait dugaan pemerasan Tan Kian Rp 55 miliar

Topikseru.com, Jakarta - Persidangan perdana mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap rangkaian dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Febrie menerima uang SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar setelah Tan Kian disebut ditakut-takuti akan ditetapkan sebagai tersangka.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Perkara Febrie tercatat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Baca Juga:

Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada awal 2020, ketika Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.

Menurut dakwaan, posisi tersebut membuat Febrie memiliki kewenangan dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara yang ditangani Direktorat Penyidikan.

Dari sinilah, menurut konstruksi jaksa, dugaan pemerasan terhadap Tan Kian bermula.

Tan Kian Disebut Takut Dijadikan Tersangka

Saat penyidikan kasus Jiwasraya berlangsung, pengusaha Benny Tjokrosaputro telah berstatus tersangka dan ditahan.

Sementara itu, Tan Kian yang disebut memiliki hubungan bisnis dengan Benny telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Kondisi tersebut membuat Tan Kian khawatir dirinya ikut terseret dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan, Tan Kian kemudian meminta Lucy Kweek mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut sebagai orang dekat Febrie Adriansyah.

Pertemuan tersebut berlangsung di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan.

Namun, menurut jaksa, pertemuan itu justru membuat kekhawatiran Tan Kian semakin besar. Ferry disebut menyampaikan bahwa Tan Kian berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Tan Kian kemudian membantah memiliki keterlibatan dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri dan meminta agar dirinya tidak dijadikan tersangka.

Jaksa selanjutnya menyebut Ferry meminta uang kepada Tan Kian.

Karena merasa takut akan status hukumnya, Tan Kian disebut menyanggupi permintaan tersebut.

Febrie Disebut Mengetahui Permintaan Uang

Dalam dakwaan, jaksa menyebut hubungan antara Febrie dan Ferry bukan hubungan yang baru terbentuk ketika kasus Jiwasraya berlangsung.

Keduanya disebut telah saling mengenal sejak sekitar 2013 hingga 2015, ketika Febrie menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ferry juga disebut beberapa kali bertemu dengan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Jaksa menyebut Febrie telah mengenal Don Ritto dan Nurman sejak masa kuliah. Ketika Febrie menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung pada 2012, Don Ritto disebut berprofesi sebagai advokat di Bandung.

Pertemuan antara sejumlah pihak tersebut disebut berlangsung di beberapa tempat, termasuk kediaman Febrie di Jakarta Selatan dan sebuah kafe di kawasan Cipete Raya.

Relasi tersebut kemudian menjadi bagian dari konstruksi dakwaan jaksa dalam menguraikan bagaimana uang dari Tan Kian disebut berpindah tangan.

Uang Diserahkan Tiga Tahap di Ritz-Carlton

Setelah permintaan uang disampaikan, Tan Kian disebut menyerahkan uang kepada Ferry Yanto Hongkiriwang.

Penyerahan dilakukan secara bertahap di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.

Total uang yang disebut dalam dakwaan mencapai SGD 5 juta, atau sekitar Rp 55 miliar berdasarkan nilai yang digunakan dalam perkara.

Setelah menerima uang tersebut, Ferry disebut melaporkan penerimaan itu kepada Febrie.

Dalam dakwaan, jaksa menggambarkan bahwa Febrie mengetahui adanya uang yang diberikan Tan Kian melalui Ferry.

Uang tersebut kemudian tidak berhenti di tangan Ferry.

Menurut jaksa, Febrie memerintahkan Ferry membawa uang tersebut kepada Nurman Herin.

Uang Disebut Berpindah ke Nurman Herin

Beberapa hari setelah penerimaan uang, Ferry disebut menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin di sekitar restoran A&W di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Uang tersebut disebut dibawa menggunakan tas ransel.

Nurman kemudian disebut menyimpan uang itu di kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia yang berada di kawasan Cipete Raya.

Beberapa hari kemudian, Ferry disebut kembali menemui Febrie di kediamannya di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry melaporkan bahwa uang yang sebelumnya diserahkan telah diterima.

Menurut dakwaan, setelah itu Nurman datang ke rumah Febrie.

Jaksa menyebut Nurman melaporkan sekaligus menyerahkan uang sekitar Rp 50 miliar dalam bentuk dolar Singapura yang disebut berasal dari Tan Kian.

Rangkaian perpindahan uang tersebut menjadi bagian penting dalam dakwaan jaksa terhadap Febrie Adriansyah.

Febrie Didakwa Memanfaatkan Kewenangan

Jaksa mendalilkan dugaan pemerasan tersebut berkaitan langsung dengan posisi Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus.

Jabatan tersebut diperoleh Febrie berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019.

Menurut jaksa, kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut kemudian diduga digunakan untuk memengaruhi status hukum Tan Kian dalam perkara Jiwasraya.

Dengan kata lain, dalam konstruksi dakwaan, uang Rp 55 miliar tersebut disebut diberikan bukan semata-mata sebagai transaksi biasa, melainkan berkaitan dengan keinginan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan inilah yang membuat perkara tersebut masuk dalam kategori pemerasan sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Bukan Perkara Rp 55 Miliar Saja

Perkara yang dihadapi Febrie Adriansyah tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga telah meregistrasi perkara Febrie serta perkara Don Ritto dan Nurman Herin secara terpisah. Febrie tercatat dalam perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Don Ritto nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, sedangkan Nurman Herin nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Persidangan Febrie juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara yang lebih luas tersebut, jaksa mengungkap adanya penerimaan lain yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Karena itu, sidang pembacaan dakwaan pada 7 Oktober 2026 menjadi tahap awal bagi pengadilan untuk menguji konstruksi perkara yang diajukan jaksa.

Febrie Hadapi Dakwaan Pemerasan

Atas dugaan perbuatan tersebut, Febrie didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana sebagaimana dicantumkan dalam surat dakwaan.

Dalam perkara ini, penting ditegaskan bahwa seluruh uraian mengenai Rp 55 miliar, ancaman status tersangka, hingga aliran uang melalui Ferry dan Nurman merupakan konstruksi yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan.

Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Febrie Adriansyah kini berstatus terdakwa, dan pengadilan akan menguji bukti serta keterangan para pihak sebelum menentukan apakah unsur pidana yang didakwakan terbukti atau tidak.

Dengan demikian, sidang perdana ini menjadi awal dari proses pembuktian atas dugaan pemerasan Tan Kian dalam perkara Jiwasraya sekaligus dugaan TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi Jampidsus tersebut.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Perkara Dugaan Pemerasan dan TPPU
Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober, Kejagung Sita Aset Rp 846 Miliar
Kasus Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Segel Kantor di SCBD
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian
KPK Geledah Sejumlah Kantor Imigrasi, Dugaan Pemerasan WNA Disebut Belum Berhenti