Rabu, 07 Oktober 2026

313 Warga Binaan Risiko Tinggi dari 5 Provinsi Dipindahkan ke Penjara Nusakambangan

Agus Supratman - Rabu, 07 Oktober 2026 16:47 WIB
313 Warga Binaan Risiko Tinggi dari 5 Provinsi Dipindahkan ke Penjara Nusakambangan
Sumber: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 313 Warga Binaan dari lima wilayah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari.

Topikseru.com, Cilacap - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 313 Warga Binaan dari lima wilayah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari.

Sebanyak 313 Warga Binaan tersebut berasal dari Sumatera Selatan 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur 45 orang.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan pemindahan tersebut merupakan upaya memperkuat pengamanan dan pembinaan terhadap Warga Binaan yang masuk kategori berisiko tinggi.

Baca Juga:

"Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran," terangnya,

Pemindahan dilakukan secara serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Rangkaian pemberangkatan berasal dari beberapa titik, yakni Lapas Kelas I Tangerang untuk wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, Lapas Kelas I Cipinang untuk wilayah Jakarta, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok untuk wilayah Jawa Barat, dan Lapas Kelas I Surabaya untuk wilayah Jawa Timur.

Salah satu rangkaian pemindahan tersebut juga mencakup sejumlah Warga Binaan dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video dugaan pesta narkoba di kamar hunian. Berdasarkan pemeriksaan internal, Warga Binaan yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.

"Sebanyak 38 Warga Binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus Tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini," tambah Tatan.

Dari Lapas Kelas I Surabaya, 45 Warga Binaan berasal dari tiga Lapas di Jawa Timur, yakni 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun. Dengan jenis perkara, 37 orang Warga Binaan adalah narkotika dan delapan sisanya adalah perkara kriminal.

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan dan pengamanan terpadu. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh petugas Lapas Kelas I Surabaya turut melakukan pengawalan. Selain itu, pengamanan diperkuat oleh satu personel Ditjenpas, dua personel Patroli dan Pengawalan Lantas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, dan enam personel Satuan Brigade Mobil Polda Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menyampaikan pemindahan Warga Binaan tersebut tidak hanya menjadi strategi pengamanan, tetapi juga berkaitan dengan penataan pola pembinaan di lingkungan pemasyarakatan Jawa Timur.

Menurutnya, penataan tersebut diharapkan mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan khususnya wilayah Jawa Timur menjadi lebih kondusif sekaligus memastikan Warga Binaan mendapatkan penanganan sesuai karakteristik, tingkat risiko, dan kebutuhan pembinaannya.

"Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sebagai sentra pembinaan bagi Warga Binaan bermasalah yang ada di Lapas dan Rutan seluruh Jawa Timur. Kami juga berkomitmen bahwa untuk Warga Binaan kategori high risk akan kita kirimkan ke Nusakambangan," ujar Kusnali.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. "Kami akan terus berupaya memberikan pembinaan secara optimal sekaligus mendukung penanganan Warga Binaan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing," tegasnya.

Langkah pemindahan ini menjadi komitmen Ditjenpas dalam memperkuat pengawasan dan memastikan pembinaan berjalan sesuai ketentuan. Terhadap Warga Binaan yang terbukti melakukan pelanggaran, Ditjenpas akan menerapkan langkah penanganan secara tegas dan terukur, termasuk penempatan di Lapas dengan tingkat pengamanan sesuai profil risikonya guna menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan Pemasyarakatan.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Foto Jimmy Masrin Muncul di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Konfirmasi
Dua Napi Kasus Timah Diperiksa soal Hunian Mewah Lapas Cibinong
Bersihkan Lapas dari Narkoba, 123 Napi High Risk Banten-Jakarta Dipindah ke Nusakambangan
2.114 Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Terima Remisi Kemerdekaan, Dua Narapidana Langsung Bebas
Ombudsman RI Soroti Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Minta Pengamanan Pemasyarakatan Dievaluasi
Ombudsman Sumut Soroti Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Minta Kalapas dan Jajaran Dievaluasi