Topikseru.com, Medan – Sebanyak 2.114 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memperoleh Remisi Umum (RU) dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.088 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I). Sementara 24 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II), tetapi belum dapat langsung menghirup udara bebas karena masih memiliki pidana subsider.
Adapun dua warga binaan lainnya memperoleh RU II dan langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Besaran remisi yang diterima para warga binaan berkisar antara satu hingga enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan remisi diawali secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka Pancing, Medan. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan.
Setelah prosesi tersebut, kegiatan dilanjutkan di Aula Lapas Kelas I Medan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi. Acara dihadiri jajaran Forkopimda Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Kepala Lapas Kelas I Medan Fonika Affandi, jajaran kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Medan, serta unsur Forkopimcam Medan Helvetia dan Sunggal.
Kalapas Kelas I Medan Fonika Affandi mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan, khususnya mereka yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Fonika.
Menurutnya, pengurangan masa pidana tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan, tetapi juga mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri sebagai bekal sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.
Fonika juga memberikan pesan khusus kepada dua warga binaan yang memperoleh remisi dan langsung bebas. Ia berharap kesempatan tersebut digunakan untuk memulai kehidupan baru dan tidak mengulangi perbuatan yang menyebabkan mereka menjalani hukuman.
“Setelah kembali ke masyarakat, tetap jaga perilaku, terus berkarya dan jangan mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Rangkaian pemberian remisi di Lapas Kelas I Medan berlangsung dalam suasana tertib dan khidmat. Setelah pembukaan dan doa, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan SK remisi oleh Kepala Seksi Registrasi serta penyerahan SK kepada perwakilan warga binaan.
Acara kemudian diisi dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Seksi Pembinaan sebelum ditutup dengan foto bersama.
Fonika menegaskan, pemberian remisi merupakan salah satu bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Program tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan mempersiapkan diri secara lebih baik sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Pembinaan bukan hanya tentang menjalani masa pidana, tetapi juga bagaimana warga binaan mendapatkan kesempatan untuk berubah dan memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya.