Senin, 28 September 2026

Dua Napi Kasus Timah Diperiksa soal Hunian Mewah Lapas Cibinong

Muchlis - Senin, 28 September 2026 19:13 WIB
Dua Napi Kasus Timah Diperiksa soal Hunian Mewah Lapas Cibinong
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjawab pertanyaan pers usai rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Topikseru.com, Jakarta - Temuan hunian dengan fasilitas tidak lazim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini memasuki tahap pemeriksaan internal.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkap dua narapidana yang ditemukan berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Keduanya adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie, dua terpidana dalam perkara korupsi terkait PT Timah.

Baca Juga:

Mashudi mengatakan kedua warga binaan tersebut telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Ditjenpas pada Rabu (23/9).

"Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," ujar Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Temuan Hunian Mewah Memicu Investigasi

Pemeriksaan terhadap Achmad Albani dan Hasan Tjhie dilakukan setelah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian di area Lapas Cibinong yang dilengkapi fasilitas seperti rumah atau apartemen.

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan bangunan dengan ruang tamu, sofa, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas lainnya. Tim juga menemukan lebih dari 10 bangunan dan sejumlah kendaraan di kawasan tersebut.

Ombudsman sebelumnya juga menyampaikan bahwa salah satu warga binaan yang ditemui mengaku membayar untuk tinggal di kawasan tersebut.

Namun, temuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai mekanisme maupun pihak yang bertanggung jawab.

Achmad Albani dan Hasan Tjhie Terpidana Kasus Timah

Nama Achmad Albani dan Hasan Tjhie bukan nama baru dalam perkara korupsi PT Timah.

Keduanya merupakan terpidana yang sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding.

Untuk Hasan Tjhie, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Sementara Achmad Albani juga mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta setelah putusan tingkat pertama diperberat. Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi sehingga putusan tersebut tetap berlaku.

Dalam perkara PT Timah, Achmad Albani dan Hasan Tjhie tercantum dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan bijih timah melalui perusahaan yang terhubung dengan perkara tersebut.

Ditjenpas Periksa 55 Warga Binaan

Pemeriksaan internal Ditjenpas ternyata tidak berhenti pada dua narapidana tersebut.

Mashudi menyebut tim telah memeriksa 55 warga binaan yang berada di Lapas Cibinong.

Jumlah tersebut terdiri atas:

  • 21 warga binaan yang mengikuti program asimilasi di SAE;
  • 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi;
  • 1 warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.
Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi Ditjenpas. Tim juga memeriksa kondisi fisik bangunan dan area yang menjadi objek temuan Ombudsman.

Dengan demikian, penyelidikan internal mencakup kelompok warga binaan yang jauh lebih luas dibanding dua nama yang telah disebut secara terbuka.

Total 90 Orang Sudah Diperiksa

Selain warga binaan, pemeriksaan juga diarahkan kepada jajaran pegawai Lapas Cibinong.

Sebanyak 21 staf dan 14 pejabat struktural telah menjalani pemeriksaan.

Jika digabungkan dengan 55 warga binaan, total terdapat 90 orang yang telah diperiksa dalam rangkaian investigasi tersebut.

Angka ini menggambarkan bahwa Ditjenpas tidak hanya menelusuri siapa yang berada di hunian tersebut, tetapi juga memeriksa aspek pengelolaan area, pelaksanaan asimilasi, serta keterlibatan jajaran internal lapas.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan sementara.

Mereka terdiri atas:

  • Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto;
  • Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP);
  • Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik);
  • Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib);
  • Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, sehingga proses investigasi dapat berjalan tanpa posisi yang diperiksa tetap menjalankan fungsi strukturalnya.

Penonaktifan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan mengenai kesalahan masing-masing pejabat. Hasil pemeriksaan internal masih diperlukan untuk menentukan fakta dan tanggung jawab dalam perkara tersebut.

Hasil Pemeriksaan Dijanjikan Dibuka ke Publik

Mashudi mengatakan Ditjenpas belum ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

Ia menyebut hasil pemeriksaan lengkap akan disampaikan kepada publik pada Kamis, 1 Oktober 2026.

"Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang," kata Mashudi seusai rapat bersama Komisi XIII DPR.

Pernyataan tersebut menempatkan kasus hunian mewah Lapas Cibinong masih dalam tahap investigasi.

Sementara itu, Ombudsman telah meminta adanya evaluasi terhadap berbagai temuan di Lapas Cibinong, termasuk persoalan hunian, akses keluar, dan pengamanan kawasan.

Nama Narapidana Lain Belum Dibuka

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Ditjenpas menyebut kategori dan jumlah warga binaan yang diperiksa. Namun, tidak seluruh identitas dari 33 narapidana perkara korupsi dan 21 warga binaan asimilasi diumumkan.

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan hal tersebut dan meminta identitas seluruh warga binaan yang diperiksa dicantumkan secara terbuka.

Di sisi lain, identitas dua warga binaan yang berada di area SAE saat sidak Ombudsman kini telah disebut oleh Mashudi, yakni Achmad Albani dan Hasan Tjhie.

Keterangan mengenai mengapa keduanya berada di area tersebut, bagaimana mekanisme penempatannya, serta apakah terdapat pelanggaran prosedur masih menunggu hasil investigasi Ditjenpas.

Dengan pemeriksaan terhadap 90 orang dan penonaktifan lima pejabat, kasus Lapas Cibinong kini memasuki fase penentuan fakta.

Hasil investigasi yang dijadwalkan diumumkan pada 1 Oktober akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana hunian dengan fasilitas tersebut bisa berada di lingkungan lapas dan siapa saja yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Dirjen PAS Akui 13 Rumah Lapas Cibinong Tak Terdaftar di Sistem Negara
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kemenimipas Telusuri Fasilitas yang Hilang Usai Sidak Ombudsman
Profil Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Disorot Usai Temuan Klaster Mewah
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Disorot DPR, Polri Didorong Usut
Ombudsman Temukan Dugaan Kluster Mewah di Lapas Cibinong, Ada Pungli hingga Celah Keamanan