Jumat, 09 Oktober 2026

Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut Kemenimipas

Agus Supratman - Jumat, 09 Oktober 2026 11:05 WIB
Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut Kemenimipas
Sumber: Ditjenpas Jabar
Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat saat mengawal penjemputan terpidana Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026).

Topikseru.com, Bandung – Terbukti menyumbang dan menikmati fasilitas mewah di Lapas Cibinong membuat Pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sehingga yang bersangkutan kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan pencabutan PB tersebut telah ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi saat dikonfirmasi wartawan di Bandung, Kamis (9/10/2026).

Baca Juga:

Ishadi mengatakan dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat terpidana Indra Kenz.

Rudi mengatakan rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.

Menurut Rudi, hasil investigasi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.

Hasil temuan itu terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut.

Sebelumnya, ia divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara.

Pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sehingga yang bersangkutan kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Tangani Dugaan Pungli Lapas, Ada Informasi Rp 250 Juta untuk Akses HP
Komisi XIII Tunggu Hasil Investigasi Lapas Cibinong, Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Dibahas 5 Oktober
Foto Jimmy Masrin Muncul di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Konfirmasi
Temuan Ombudsman: Pungli HP Rp 250 Juta di Rutan Pondok Bambu dan Mobil Mewah di Lapas Cibinong
Ombudsman Siap Buka Fakta Sidak Lapas Cibinong ke DPR
Dua Napi Kasus Timah Diperiksa soal Hunian Mewah Lapas Cibinong