Topikseru.com - Persoalan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memasuki babak baru setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan siap membuka hasil pemeriksaan lapangannya kepada DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan setelah Ombudsman tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin (28/9/2026). Ombudsman menjelaskan hingga pukul 10.00 WIB pada hari rapat, pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri agenda tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan lembaganya memiliki informasi hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong yang dapat disampaikan kepada DPR, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Baca Juga:
"Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI," kata Syafrida.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjadwalkan rapat bersama Ombudsman pada Selasa (29/9/2026) pukul 14.00 WIB.
Rifqinizamy mengatakan DPR ingin mendengar langsung fakta yang ditemukan Ombudsman terkait persoalan fasilitas di Lapas Cibinong.
Dia juga menyebut pembahasan tidak semata-mata diarahkan pada kasus tersebut, tetapi dapat menjadi bahan untuk mendorong perbaikan pelayanan publik secara lebih luas.
Menurut dia, Ombudsman memiliki mandat untuk melihat persoalan pelayanan publik secara menyeluruh, bukan hanya menangani kasus berdasarkan temuan di satu lokasi.
Karena itu, dalam konteks Lapas Cibinong, ia mendorong adanya rekomendasi yang dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.
Dalam keterangan resminya, Ombudsman menyebut hingga pukul 10.00 WIB pada Senin belum menerima undangan resmi untuk mengikuti RDP Komisi XIII yang membahas tindak lanjut pengawasan Lapas Cibinong.
Komisi XIII sebelumnya memang menggelar rapat bersama jajaran Ditjenpas untuk membahas temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Agenda tersebut secara resmi mencakup penjelasan dan tindak lanjut hasil sidak Ombudsman di lapas tersebut.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut pihaknya sedianya juga mengundang Ombudsman. Namun, proses undangan tersebut berkaitan dengan koordinasi antarkomisi karena Ombudsman merupakan mitra Komisi II DPR.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyatakan menemukan dugaan bangunan yang menyerupai hunian mewah di sekitar area lapas. Ombudsman juga melaporkan adanya kerentanan keamanan dan persoalan dalam standar pelayanan pemasyarakatan.
Ombudsman menyebut timnya sempat ditolak masuk ke area blok sel warga binaan ketika melakukan pemeriksaan.
Dari area yang dapat diperiksa, tim Ombudsman menemukan bangunan yang disebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan meja makan. Ombudsman juga menyatakan terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di sekitar lokasi yang menjadi perhatian pemeriksaan.
Temuan tersebut kemudian menjadi bahan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di Lapas Cibinong.
Menurut dia, fungsi Ombudsman bukan hanya menemukan persoalan pada satu titik pelayanan, tetapi juga mengumpulkan fakta dari berbagai daerah untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan.
Dalam konteks tersebut, DPR ingin memperoleh penjelasan mengenai fakta lapangan yang dimiliki Ombudsman sekaligus melihat kemungkinan tindak lanjut terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Pembahasan itu akan mempertemukan hasil pengawasan Ombudsman dengan langkah yang telah dilakukan Kementerian Imipas melalui jajaran Ditjenpas.
Sebelum agenda pertemuan Ombudsman dengan Komisi II, Komisi XIII DPR telah menggelar RDP bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.
Rapat di kompleks parlemen tersebut membahas penjelasan serta tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman mengenai fasilitas di Lapas Cibinong.
Dengan demikian, pembahasan pada Selasa (29/9) akan menghadirkan perspektif langsung dari lembaga yang melakukan pemeriksaan lapangan.
Syafrida menyatakan hubungan kelembagaan antara Ombudsman dan DPR penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat.
Karena itu, rapat Komisi II dengan Ombudsman pada Selasa akan menjadi forum untuk mendengarkan fakta hasil pemeriksaan lapangan secara langsung.
Sementara itu, temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong masih menjadi bagian dari proses pengawasan dan tindak lanjut. Pernyataan mengenai temuan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun bentuk pelanggaran yang nantinya ditetapkan melalui proses pemeriksaan.