Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dapat membawa dugaan pungli tersebut kepada aparat penegak hukum apabila data dan informasi yang dikantongi sudah dinilai cukup.
Pernyataan itu disampaikan setelah Ombudsman mengungkap sejumlah informasi mengenai dugaan pungutan di lingkungan pemasyarakatan, termasuk di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
"Kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan," kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
"Bisa ke KPK atau APH lain," ujarnya.
Meski demikian, Setyo menilai Ombudsman saat ini masih berkonsentrasi menindaklanjuti berbagai temuan di lapas dan rutan yang tengah menjadi perhatian.
"Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak," kata Setyo.
Dengan demikian, kemungkinan penanganan dugaan pungli oleh aparat penegak hukum masih bergantung pada kelengkapan data serta langkah lanjutan Ombudsman.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen di dalam lingkungan lapas.
Temuan itu kemudian mendapat respons dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendatangi Lapas Cibinong pada 25 September 2026 untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Tidak lama setelah itu, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan.
Nilai pungutan yang disebut dalam informasi tersebut mencapai Rp 150 ribu per pekan.
Informasi tersebut menjadi bagian dari temuan Ombudsman yang masih perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Selain Lapas Cibinong, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Salah satu informasi yang diterima Ombudsman berkaitan dengan dugaan biaya pindah kamar yang mencapai Rp 500 ribu.
Ada pula informasi mengenai dugaan permintaan uang hingga Rp 250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan.
Besaran tersebut membuat dugaan pungli di lingkungan pemasyarakatan kembali menjadi perhatian karena menyangkut akses dan fasilitas yang seharusnya berada dalam pengawasan petugas.
Namun, informasi mengenai pungutan tersebut masih berupa dugaan dan laporan yang diterima Ombudsman. Penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab tetap membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga berwenang.
Artinya, dugaan pungli di lapas dan rutan dapat berkembang dari temuan pengawasan administratif menjadi persoalan penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana dan memenuhi kewenangan aparat penegak hukum.
Untuk saat ini, perhatian masih tertuju pada proses pendalaman temuan Ombudsman, termasuk informasi dugaan pungli di Lapas Cibinong dan Rutan Pondok Bambu.
KPK sendiri belum menyatakan telah mengambil alih atau melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan tersebut. Langkah berikutnya akan bergantung pada laporan dan bukti yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.