Kamis, 05 November 2026

Perjalanan Uang Palsu Rp 980 Juta, Dari Medan Menuju Jakarta Tertangkap di Lampung

Agus Supratman - Kamis, 05 November 2026 21:09 WIB
Perjalanan Uang Palsu Rp 980 Juta, Dari Medan Menuju Jakarta Tertangkap di Lampung
Sumber: Humas Polri
Mantan Calon Bupati Deli Serdang, Sudiono alias Praka (58) ditangkap jajaran Polda Lampung di Medan terkait kasus peredaran uang palsu senilai Rp 980 juta. Sudiono berperan sebagai pemasok uang palsu dalam jaringan tersebut.

Topikseru.com, Medan – Mantan Calon Bupati Deli Serdang, Sudiono alias Praka (58) ditangkap jajaran Polda Lampung di Medan terkait kasus peredaran uang palsu senilai Rp 980 juta. Sudiono berperan sebagai pemasok uang palsu dalam jaringan tersebut.

Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan kasus peredaran uang palsu senilai Rp 980 juta yang diungkap Polda Lampung.

Sudiono ditangkap oleh tim Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 14.47 WIB. Tersangka diamankan ketika sedang berada di sebuah tempat pangkas rambut.

Baca Juga:

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, sudah tertangkap di Medan. SP ini adalah pemasok upal yang berhasil kami ungkap beberapa waktu lalu senilai Rp 980 juta," katanya, Selasa (3/11/2026).

Jackson mengungkapkan, Sudiono memiliki latar belakang politik. Ia pernah maju dalam Pilkada Deli Serdang pada 2013. Saat itu, Sudiono berpasangan dengan Haris Binsar Ginting dan mengikuti kontestasi melalui jalur perseorangan.

"S ini rupanya pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013," ungkapnya.

Polisi juga mengungkap peran Sudiono dalam jaringan tersebut. Menurut Jackson, Sudiono diduga bertindak sebagai pengendali yang memberikan perintah kepada Azizir Wicaksono (24), yang sebelumnya telah ditangkap polisi.

Azizir diperintahkan untuk menyimpan dan membawa uang palsu tersebut menuju Jakarta Timur. Polisi menduga pengiriman itu dilakukan berdasarkan pesanan seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran.

"SP ini pengendaliannya, jadi dia yang memerintahkan AZ menyimpan dan membawa uang palsu tersebut ke Jakarta sesuai dengan pesanan seseorang yang saat ini masih dilakukan pengejaran," tandas Jackson.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 980 juta. Polisi mengamankan 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Sea Port Introduction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis (8/10/2026) malam.

Ribuan lembar uang palsu itu ditemukan dalam kardus minuman mineral yang diangkut menggunakan bus. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang kurir bernama Azizir Wicaksono (24), yang kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan hingga mengarah kepada Sudiono sebagai pemasok.

Pelaku pemilik uang palsu Rp 980 juta ditangkap Polda Lampung. Uang tersebut diduga untuk membiayai aksi unjuk rasa di Jakarta, dengan imbalan Rp 300 juta.(Foto:Dok. PoldaLampung)

Tindak Pidana Ekonomi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AW beserta 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung pada Selasa (20/10/2026), sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kasus ini bermula pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB, ketika anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta dengan nomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale yang berada di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan seorang penumpang berinisial AW.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi kardus, petugas menemukan lima bungkus kertas berwarna putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.

Dari hasil penghitungan, jumlah uang yang diamankan mencapai 9.800 lembar dengan total nilai nominal sebesar Rp 980 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Atas pekerjaan tersebut, AW dijanjikan imbalan sebesar Rp 50 juta apabila berhasil mengantarkan uang tersebut ke lokasi tujuan.

Petugas selanjutnya mengamankan AW beserta seluruh barang bukti dan membawanya ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Selain uang yang diduga palsu, polisi turut menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AW, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan pidana denda sesuai pasal yang disangkakan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas, baik pihak yang berperan sebagai pembuat, pemodal, kurir, maupun pengedar.

Setelah seluruh proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas perekonomian.

"Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat," ujar Yuni.

"Kami juga memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar. Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan," lanjutnya.

Yuni juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi menggunakan uang tunai, terutama dalam jumlah besar.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Penangkapan Sudiono merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir berinisial AW alias Azizir Wicaksono (24) yang bertugas membawa uang palsu tersebut menuju Jakarta Timur. Ditangkap pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 14.47 WIB saat sedang mencukur rambut di sebuah pangkas rambut (Pangkas Rambut Sehati, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara)

Motif dan Rencana: Berdasarkan hasil penyidikan, uang palsu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk membiayai kegiatan demonstrasi atas pesanan seseorang berinisial ATD. Sudiono dijanjikan imbalan sebesar Rp250 juta jika pengedaran tersebut berhasil.

Sudiono alias Praka (58), mantan calon Bupati Deli Serdang, ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung karena diduga menjadi otak atau pemasok peredaran uang palsu senilai Rp980 juta.

Polda Lampung menangkap Sudiono alias Praka, mantan calon Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 14.47 WIB. Tersangka diamankan di sebuah tempat pangkas rambut di Kota Medan terkait dugaan pengiriman uang palsu senilai Rp980 juta.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus setelah polisi lebih dahulu menangkap Azizir Wicaksono, yang diduga menjadi kurir pengiriman uang palsu tersebut.

Polisi mengungkap, sebanyak 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu itu rencananya dikirim ke Jakarta untuk mendanai demonstrasi. Sudiono juga diduga telah dua kali mengirim uang palsu dari Sumatera Utara ke Jakarta, dengan pengiriman pertama berlangsung pada Agustus 2025. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pembuat uang palsu serta jaringan peredarannya.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Prajurit TNI Praka Rico Pramudia yang Gugur di Lebanon Akan Disemayamkan di Serdang Bedagai dan Dimakamkan di TMP Tebing Tinggi