Sabtu, 26 September 2026

Pasutri Ini Divonis 8 Bulan Penjara di PN Medan

Administrator - Rabu, 09 Oktober 2024 22:05 WIB
Pasutri Ini Divonis 8 Bulan Penjara di PN Medan
Pasutri divonis di PN Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN - Pasangan suami istri, Wasu Dewan (39) dan Kaliyani (39) divonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/10).

Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung menegaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk informasi elektronik.

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan,” kata Frans.

Baca Juga:

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena telah memperburuk citra saksi korban selaku jaksa pada khususnya di instansi Kejari Medan.

“Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui dan berterus terang, serta para terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Tujuh Hari Upaya Banding

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ingin mengajukan banding.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni tuntutan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp400 juta, subsider 4 bulan penjara.

Kasus menjerat pasutri asal Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur tersebut, sejak Februari lalu. Berawal dari dugaan pencemaran nama baik Kejari Medan, Februari lalu.

Saat itu, Wasu bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi Risnawati Ginting yang menangani satu perkara. Usai bertemu, Wasu dan istrinya mengajak foto bersama. Namun Risnawati menolak.

Penolakan itu rupanya membuat keduanya kesal. Kaliyani pun melakukan siaran langsung melalui akun media sosial Facebook pribadinya yang bernama Kailass Raghawa.

Kemudian, video siaran langsung itu pun viral di media sosial TikTok @teamtapikor, Instagram @teamtapikor76, dan akun YouTube TEAM TAPIKOR. Selanjutnya, Risnawati melihat video tersebut pada Kamis (8/2).

Sumber
:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara
ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus