Sabtu, 26 September 2026

Korupsi BOK, Penyidik Kejari Sibolga Sita Aset Milik Terdakwa

Administrator - Rabu, 18 Desember 2024 22:28 WIB
Korupsi BOK, Penyidik Kejari Sibolga Sita Aset Milik Terdakwa
Korupsi BOK

TOPIKSERU.COM, SIBOLGA- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menyita aset milik terdakwa kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023.

Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi kepada awak media, Rabu (18/12) mengatakan telah melakukan penyitaan aset kasus korupsi BOK.

"Dilakukan penyitaan aset oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga," kata Dedy Darmo, Rabu (18/12).

Baca Juga:

Dedy menjelaskan penyidik melakukan penyitaan aset yang merupakan sebuah kafe dengan nama Kopi Mamak di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Penyitaan ini, lanjutnya, bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas.

"Ini sesuai dengan surat keputusan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sibolga sudah melakukan penyitaan satu unit mobil CRV berwarna merah dengan nomor plat BB 1495 NB dengan nama pemilik Hj. Nursyam.

Berdasarkan informasi yang didapat awak media sejumlah aset yang disita oleh pihak Kejaksaan tersebut milik seorang mantan Kadis Kesehatan Tapteng bernama Nursyam.

Nursyam sebelumnya sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejati Sumut.

Sumber
:
Berita Terkait
MA Tolak Kasasi Eks Kadinkes Tapteng Nursyam, Vonis 5 Tahun Penjara Inkrah
Bobby Nasution Tinjau Banjir Bandang Tapteng, Siapkan Bantuan Rp 60 Juta untuk Rumah Rusak Berat
Penjarahan Minimarket Tapteng: Aksi Massa Terpicu Kelaparan Usai Banjir Besar
Mantan Kepala UPT Puskesmas Parsoburan Divonis 1 Tahun Penjara Korupsi Dana BOK dan JKN
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Kadinkes Tapteng Nursyam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara
Sampah Plastik Disulap Jadi Rupiah: Bank Sampah Yamantab Targetkan 10 Ribu Ecobrick