Topikseru.com - Menteri Luar Negeri RI Sugiono meminta komunitas internasional tidak berhenti pada pernyataan politik dalam menyikapi situasi Palestina. Indonesia mendorong adanya langkah konkret untuk menghentikan pelanggaran yang disebut terjadi di wilayah Palestina sekaligus menjaga status quo situs-situs suci di Yerusalem.
Seruan tersebut disampaikan Sugiono dalam Joint Arab-Islamic Ministerial Meeting on Jerusalem di New York, Amerika Serikat, Jumat (25/9/2026).
Pertemuan itu berlangsung di sela-sela Sidang ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga:
Indonesia menilai perlindungan terhadap situs-situs suci Yerusalem perlu menjadi perhatian internasional.
Salah satu mekanisme yang didorong adalah penguatan dukungan terhadap Wakaf Yordania dan Hashemite Custodianship, yang selama ini berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan situs-situs suci di Yerusalem.
"Seruan masyarakat internasional sudah jelas. Namun, realitas di lapangan justru semakin menjauh dari apa yang berulang kali kita serukan," kata Sugiono, seperti dikutip dari keterangan Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta.
Menurut dia, kesucian situs-situs agama tidak seharusnya dilanggar tanpa konsekuensi.
Sugiono menyampaikan bahwa Gaza, Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Yerusalem perlu dipandang sebagai bagian dari realitas politik dan teritorial Palestina.
Karena itu, stabilitas di satu wilayah dinilai sulit diwujudkan apabila pelanggaran terus berlangsung di wilayah lainnya.
Posisi Indonesia mengenai status quo Yerusalem juga sejalan dengan dorongan Jakarta untuk mempercepat implementasi Two-State Solution atau solusi dua negara.
Sehari sebelumnya, Sugiono juga menyerukan agar dukungan politik internasional diterjemahkan menjadi langkah terkoordinasi untuk melindungi kenegaraan Palestina dan menegakkan hukum internasional.
Jakarta menilai pembangunan permukiman tersebut dapat semakin menyulitkan terbentuknya negara Palestina yang berdaulat serta menghambat prospek solusi dua negara.
Indonesia merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang berkaitan dengan status permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Karena itu, Sugiono mendorong negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab meningkatkan koordinasi untuk merespons perkembangan tersebut.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pembatasan atau pelarangan impor produk yang berasal dari permukiman yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
Penerapannya, kata Indonesia, perlu mempertimbangkan hukum internasional dan kerangka hukum nasional masing-masing negara.
Langkah tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan mendorong kepatuhan terhadap hukum internasional.
Indonesia juga menyerukan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara mitra untuk memperkuat mekanisme akuntabilitas dan menjaga jalur diplomasi menuju perdamaian.