Topikseru.com, Jakarta – Kabut asap yang kembali menyelimuti Singapura mendorong pemerintah negara tersebut menelusuri sumber pencemaran udara yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Mengutip Channel News Asia, Senin (12/10/2026), Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menyatakan tengah mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi sumber polusi dan dampaknya terhadap kualitas udara di negara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan Undang-Undang Polusi Kabut Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) di tengah memburuknya kualitas udara selama sepekan terakhir.
Baca Juga:
"Kami memantau dengan cermat situasi kabut asap dan mengumpulkan informasi mengenai titik api, sumbernya, serta dampaknya terhadap kualitas udara di sini," kata NEA.
NEA tidak secara eksplisit menyebut akan menggunakan undang-undang tersebut untuk kasus kabut kali ini.
Namun, lembaga itu menegaskan investigasi terhadap kasus lama masih berjalan. Menurut NEA, pada 2015 pihaknya pernah mengidentifikasi kebakaran di lahan konsesi yang terkait dengan enam perusahaan dan telah mengeluarkan pemberitahuan hukum kepada keenamnya.
Dari jumlah itu, investigasi terhadap empat perusahaan Indonesia masih berlangsung hingga saat ini. Keempatnya adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Sebangun Bumi Andalas Woods Industries, dan PT Rimba Hutani Mas.
"Oleh karena itu, NEA tidak dapat mengungkapkan rincian lebih lanjut," ujar NEA.
Ini Alasannya Undang-Undang Polusi Kabut Lintas Batas Singapura Singapura memang secara berkala mengalami kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut di negara tetangga. Untuk mengantisipasinya, Singapura memberlakukan Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) sejak September 2014.
Aturan ini memungkinkan Singapura mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut di Singapura, meskipun aktivitas pembakaran itu dilakukan di luar negeri.
Ada ambang batas yang harus terpenuhi sebelum undang-undang ini bisa digunakan. Episode kualitas udara buruk dinyatakan terjadi jika Indeks Standar Polutan (PSI) 24 jam untuk partikel PM2.5 mencapai 101 atau lebih, yang masuk kategori tidak sehat, di wilayah mana pun di Singapura dan bertahan selama 24 jam atau lebih.
Titik panas atau hotspot yang terdeteksi di Indonesia mencapai 17.108 titik pada Senin (12/10/2026). Jumlah tersebut berkurang 2.058 titik dibandingkan dengan periode pemantauan sebelumnya pada Minggu (11/10/2026), yang mencapai 19.166 titik.
Berdasarkan sistem pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) SiPongi+ Kementerian Kehutanan (Kemenhut), data tersebut merupakan hasil pencitraan satelit Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA dalam pemantauan 24 jam terakhir. Data diakses pada Senin pukul 13.05 WIB. Dari total 17.108 titik panas yang terdeteksi, sebanyak 708 titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi, 16.174 titik berkategori sedang, dan 226 titik berkategori rendah.
Tingkat kepercayaan hotspot terbagi menjadi tiga kategori, yakni rendah pada rentang 0–29 persen, sedang 30–79 persen, dan tinggi 80–100 persen. Semakin tinggi tingkat kepercayaan, semakin kuat indikasi bahwa titik tersebut merupakan anomali suhu yang perlu diperiksa lebih lanjut sebagai kemungkinan kebakaran.
Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi provinsi dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 5.938 titik. Papua Selatan berada di urutan berikutnya dengan 3.496 titik, disusul Sumatera Selatan sebanyak 1.280 titik. Titik panas juga terdeteksi di sejumlah provinsi lain, antara lain Papua Barat sebanyak 860 titik, Kalimantan Timur 732 titik, Kalimantan Selatan 623 titik, Kalimantan Barat 515 titik, dan Lampung 243 titik.
Titik panas merupakan koordinat lokasi yang menunjukkan suhu permukaan lebih tinggi dibandingkan area di sekitarnya. Karena itu, jumlah hotspot tidak sama dengan jumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan yang telah terkonfirmasi.
Meski demikian, kumpulan titik panas yang berdekatan di suatu wilayah dapat menjadi indikasi adanya kebakaran. Data hasil deteksi satelit ini dapat digunakan untuk memantau potensi karhutla di wilayah yang luas, tetapi tetap perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau verifikasi lebih lanjut.