Topikseru.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari toko aplikasi digital di Indonesia.
Permintaan tersebut menyasar Google Play Store dan Apple App Store. Kemkomdigi menyebut langkah itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aplikasi Hornet, termasuk aduan mengenai keterkaitannya dengan kampanye LGBTIQ+.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan persoalan Hornet tidak hanya dilihat dari sisi konten, tetapi juga menyangkut kepatuhan platform terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
"Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+," ujar Alexander dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, laporan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia harus memperhatikan nilai, norma, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kemkomdigi Soroti Status PSE Hornet
Selain persoalan yang muncul dari laporan masyarakat, Kemkomdigi menyoroti status pendaftaran Hornet sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Alexander mengatakan Hornet sejak awal tidak tercatat mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.
Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan tersendiri karena platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
"Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Alexander.
Dengan demikian, langkah Kemkomdigi terhadap Hornet tidak semata-mata berkaitan dengan konten yang terdapat di dalam platform tersebut. Pemerintah juga menempatkan aspek kepatuhan terhadap regulasi PSE sebagai bagian dari pengawasan ruang digital.
Google dan Apple Diminta Segera Delisting Hornet
[caption id="attachment_53773" align="alignnone" width="800"]

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar[/caption]
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi telah meminta Google dan Apple mengeluarkan aplikasi Hornet dari daftar aplikasi yang dapat diakses pengguna Indonesia.
Alexander mengatakan permintaan delisting aplikasi Hornet tersebut telah disampaikan kepada kedua penyedia toko aplikasi.
"Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting," ujar Alexander.
Menurut Kemkomdigi, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap platform digital yang dinilai belum memenuhi kewajibannya di Indonesia.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah terhadap ruang digital tidak hanya menyasar unggahan atau konten yang beredar di internet.
Pengawasan Platform Digital Tak Hanya Soal Konten
Kemkomdigi menegaskan pengawasan ruang digital memiliki cakupan yang lebih luas. Pemerintah juga memeriksa kepatuhan penyelenggara platform terhadap aturan tata kelola sistem elektronik.
Artinya, keberadaan sebuah aplikasi di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menyediakan layanan kepada pengguna. Platform juga dituntut memenuhi kewajiban regulasi sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Alexander menegaskan setiap perusahaan atau platform digital yang ingin memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia harus menjalankan operasionalnya secara bertanggung jawab.
"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Kemkomdigi menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan platform digital.
Pemerintah berharap langkah pengawasan tersebut dapat mendukung terciptanya ruang digital Indonesia yang aman, sekaligus memastikan platform digital yang beroperasi di Tanah Air menjalankan kewajibannya sesuai regulasi.
Catatan: Pernyataan mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+ dalam artikel ini merupakan bagian dari aduan masyarakat yang disebut Kemkomdigi, bukan kesimpulan independen bahwa seluruh platform atau penggunanya terlibat dalam kampanye tersebut.
Berita Terkait