Topikseru.com,
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil pihak YouTube menyusul ditemukannya konten yang mempromosikan rokok elektronik atau vape dan diduga melibatkan anak di bawah umur. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut setelah pemerintah melayangkan surat teguran pertama kepada platform berbagi video itu.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari YouTube terkait mekanisme pengawasan konten yang dinilai belum berjalan optimal.
Komdigi Beri Teguran dan Jadwalkan Pemanggilan
Meutya menjelaskan, surat teguran pertama telah dikirimkan kepada YouTube pada Minggu (2/8/2026) setelah pemerintah menemukan siaran langsung kreator konten Muhammad Jannah atau Bigmo yang mempromosikan produk vape dengan melibatkan anak di bawah umur.
Menurutnya, pemerintah memberikan waktu singkat kepada platform tersebut sebelum proses klarifikasi dilakukan.
"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari. Esok atau lusa akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Dinilai Gagal Menjalankan Moderasi Konten
Meutya menilai masih beredarnya konten promosi rokok elektronik menunjukkan bahwa sistem moderasi konten yang diterapkan platform digital belum dijalankan secara konsisten.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia, tetapi juga menyangkut komitmen platform dalam menegakkan aturan internal yang telah mereka tetapkan sendiri.
Ia menegaskan promosi produk vape, terlebih yang melibatkan anak-anak, berpotensi memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan publik.
"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tetapi juga masyarakat Indonesia apabila hal-hal seperti ini terus dibiarkan tanpa pengawasan yang memadai," katanya.
Bertentangan dengan Aturan dan Kebijakan YouTube
Komdigi menilai konten promosi vape tersebut tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membatasi promosi produk tembakau dan rokok elektronik.
Selain itu, berdasarkan informasi pada Pusat Bantuan YouTube, produk yang mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik, merupakan salah satu kategori yang tidak diperbolehkan dipromosikan dalam konten kreator.
Temuan itu menjadi salah satu dasar pemerintah meminta pertanggungjawaban platform atas konten yang beredar di ruang digital.
Fokus pada Tanggung Jawab Platform
Meutya menegaskan Komdigi saat ini lebih memprioritaskan pemanggilan terhadap penyelenggara platform digital dibandingkan kreator konten yang membuat video tersebut.
Menurutnya, kewenangan kementerian berada pada pengawasan penyelenggara sistem elektronik agar mampu menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
Apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut, proses penegakan hukum akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau nanti ada tindak lanjut secara hukum, itu menjadi ranah penegak hukum. Di Komdigi, fokus kami adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platform. Karena itu, yang kami panggil adalah platformnya," ujar Meutya.
Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital
Kasus ini menjadi perhatian pemerintah di tengah upaya memperketat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak.
Komdigi menegaskan akan terus mengevaluasi kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional sekaligus memastikan setiap penyelenggara layanan digital menjalankan kewajiban moderasi konten secara efektif.
Berita Terkait