Minggu, 27 September 2026

Tenaga Kerja Ter-PHK Januari-April 2026 Capai 15.425 Orang, Sumut 547 Orang

Agus Supratman - Sabtu, 09 Mei 2026 13:39 WIB
Tenaga Kerja Ter-PHK Januari-April 2026 Capai 15.425 Orang, Sumut 547 Orang
TPL
Topikseru.com, Medan - Tenaga Kerja ter-PHK-Pemutusan Hubungan Kerja periode Januari sampai April 2026 tembus 15.425 orang. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK paling banyak, mencapai 3.339. Sedangkan di Sumatera Utara terdata 547 Orang. Kemnaker mencatat angka PHK di provinsi Jawa Barat mencapai 3.339 orang. Jumlah tersebut setara dengan 21,65% angka PHK di seluruh wilayah Indonesia. "Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Sabtu (9/5/2026). Posisi kedua provinsi dengan jumlah PHK terbanyak adalah Kalimantan Selatan. Ketiga ada provinsi Banten, keempat Jawa Timur, dan Kelima Kalimantan Timur. Jumlah tenaga kerja ter-PHK pada Januari-April 2026 Provinsi Sumatera Utara terdata 547 orang. Pada bulan Januari tercatat 150 orang, Pebruari; 190 Orang, Maret; 191 Orang, April; 16 Orang. Berikut rincian lengkapnya: 1. Angka PHK di Provinsi Jawa Barat: 3.339 Orang 2. Angka PHK di Provinsi Kalimantan Selatan: 1.581 Orang 3. Angka PHK di Provinsi Banten: 1.536 Orang 4. Angka PHK di Provinsi Jawa Timur: 1.367 Orang 5. Angka PHK di Provinsi Kalimantan Timur: 1.237 Orang 6. Angka PHK di Provinsi Sumatera Utara: 547 Orang. Sebagai catatan, tenaga kerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan Kemnaker. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari-April 2026. Berdasarkan data yang diunggah di situs Satudata Kemnaker, jumlah PHK pada periode tersebut mencapai 15.425 orang. "Pada periode Januari sama April 2026 terdapat 15.425 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," seperti tertulis di situs tersebut, dikutip Topikseru.com, Sabtu (9/5/2026). Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka PHK pada Januari-April 2026 lebih rendah. Kemnaker mencatat jumlah PHK pada Januari-April 2025 mencapai 39.092 orang. Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) menjelaskan kondisi ekonomi dunia saat ini memang masih penuh tantangan akibat perang dan gejolak geopolitik global. Meski demikian, pemerintah meminta seluruh pihak tetap tenang menghadapi situasi tersebut. Ya, sekarang ini kita sedang menghadapi situasi yang memang global, ya. Artinya, pemerintah tetap waspada menyikapi akan terjadinya dampak situasi perekonomian. Pertama karena perang, kemudian juga ada masalah soal globalisasi yang luar biasa," jelas Afriansyah di Jakarta. Hal tersebut, kata dia, juga telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Afriansyah menyebut bahwa Prabowo telah mengimbau industri untuk tetap tenang dan tak perlu takut. "Jadi, kita tetap tenang di bawah kepemimpinan Bapak Presiden. Dan jelas kemarin Presiden juga mengimbau agar semua industri juga tetap menghadapinya dengan situasi yang tenang. Jadi, tidak usah perlu takut lah, gitu," tuturnya.

Sumber
:
Berita Terkait
Pengumuman MagangHub 2026 Tahap 2 Rilis 18 September, 50 Ribu Peserta Siap Magang
Kebanjiran Loker! Kemnaker Buka 81 Ribu Lowongan Kerja Aktif di 32 Ribu Perusahaan
Realita AI di Industri Teknologi: Mengapa Meta dan Klarna Kembali Rekrut Manusia?
Buruh Minta Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Dicabut, Soroti Pesangon PHK dan Outsourcing
10 Provinsi dengan Jumlah Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terbanyak pada Semester I 2026, Jawa Timur Memimpin
Jerman Krisis Tenaga Kerja, 13,4 Juta Warga Bakal Pensiun hingga 2039, Peluang Besar bagi Pekerja Indonesia