Topikseru.com, Jakarta – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir.
Sorotan itu muncul setelah rumah dinasnya di Jakarta Selatan terlihat dijaga sejumlah personel TNI pada Rabu (8/7/2026) malam.
Momen tersebut bertepatan dengan operasi penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pada beberapa badan usaha milik negara, termasuk PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Kebetulan waktu antara dua peristiwa itu memunculkan berbagai spekulasi di media sosial. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyatakan Febrie Adriansyah diperiksa, diamankan, ataupun memiliki keterkaitan langsung dengan penyidikan yang sedang berlangsung.
Menanggapi beredarnya berbagai informasi di ruang publik, Mabes TNI memberikan penjelasan terkait keberadaan personel yang berjaga di rumah dinas Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, langkah itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Nas juga menegaskan bahwa pengamanan rumah dinas Febrie tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan Polri.
“Penggeledahan yang dilakukan Polri merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).
Hingga artikel ini ditulis, Febrie Adriansyah belum memberikan pernyataan khusus mengenai penjagaan rumah dinas tersebut.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, banyak yang kembali mencari informasi mengenai sosok Febrie Adriansyah dan perjalanan kariernya di Korps Adhyaksa.
Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Masa kecil hingga pendidikan tingginya banyak dihabiskan di Jambi. Ia menyelesaikan pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Jambi sebelum melanjutkan studi doktoral di Universitas Airlangga.
Gelar Doktor Ilmu Hukum diperolehnya melalui disertasi yang membahas reformulasi bukti permulaan yang cukup dalam penyitaan aset tindak pidana pencucian uang. Kajian tersebut menyoroti aspek pembuktian hukum dalam upaya perampasan aset hasil kejahatan.
Perjalanan karier Febrie di lingkungan kejaksaan dimulai pada 1996 saat bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi.
Seiring waktu, ia dipercaya menduduki berbagai posisi strategis. Mulai dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kariernya terus menanjak ketika dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Setelah itu, ia menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebelum ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2021.
Hanya beberapa bulan kemudian, Febrie mendapatkan promosi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan resmi menjabat sejak 10 Januari 2022.
Selama bertugas di bidang tindak pidana khusus, Febrie dikenal sebagai salah satu jaksa yang terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi berskala besar.
Beberapa kasus yang pernah berada dalam lingkup penanganannya antara lain perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,81 triliun dan kasus PT ASABRI dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.
Selain itu, ia juga terlibat dalam penanganan perkara fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), kasus gratifikasi yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga perkara korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate.
Namanya juga dikaitkan dengan pengawasan penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah, yang menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah diungkap Kejaksaan Agung.
Meski memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum, perjalanan karier Febrie tidak sepenuhnya lepas dari kontroversi.
Pada 2024, namanya sempat menjadi perhatian setelah muncul peristiwa dugaan penguntitan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri saat berada di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Saat itu, Febrie membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyebut persoalan tersebut telah ditangani secara kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Polri.
Setahun kemudian, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan beberapa perkara yang pernah ditanganinya.
Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penetapan status hukum terhadap Febrie terkait laporan tersebut.
Selama mengabdi sebagai aparatur penegak hukum, Febrie juga menerima sejumlah penghargaan dari negara. Di antaranya Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun sebagai bentuk apresiasi atas masa pengabdiannya di lingkungan kejaksaan.
Di tengah berbagai sorotan yang berkembang, posisi Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus tetap menjadi perhatian publik, terutama karena perannya dalam menangani sejumlah perkara korupsi besar yang melibatkan kerugian negara bernilai triliunan rupiah.
Hingga Kamis (9/7/2026), belum ada keterangan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang mengaitkan Febrie Adriansyah dengan penyidikan yang sedang berlangsung. Sementara itu, Mabes TNI menegaskan bahwa pengamanan rumah dinasnya merupakan bagian dari mekanisme perlindungan terhadap jaksa sesuai ketentuan yang berlaku.