Topikseru.com,
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk melanjutkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya dialihkan dari Polri. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA atau Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut menandai dimulainya proses penyidikan secara resmi oleh Kejagung setelah pengalihan kewenangan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidik telah menerbitkan tiga sprindik dengan nomor yang berbeda untuk masing-masing perkara.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau.
Sementara itu, Sprindik Nomor 44 digunakan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Anang mengatakan, sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, seluruh tindakan hukum yang bersifat pro justitia sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung," ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Penyidik Kejagung Tetap Gandeng Polri
Meski kewenangan penyidikan telah beralih, Kejagung memastikan koordinasi dengan Polri tetap berjalan selama proses penanganan perkara.
Anang menyebut tim penyidik khusus Kejaksaan Agung akan tetap bekerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya guna memperlancar proses penyidikan.
Kolaborasi tersebut dinilai penting mengingat sebagian besar proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti sebelumnya telah dilakukan oleh kepolisian sebelum perkara dialihkan.
KPK dan DPR Akan Lakukan Supervisi
Selain melibatkan Polri, Kejagung juga memastikan proses penyidikan akan berada dalam pengawasan sejumlah lembaga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan menjalankan fungsi supervisi sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan yang kini berada di bawah Kejaksaan Agung.
"Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, mitra kami di Komisi III DPR RI juga akan ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyidikan perkara yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Anang.
Kehadiran supervisi dari KPK dan fungsi pengawasan DPR diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus menjaga akuntabilitas penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Status FA dan DR Masih Dipelajari
Terkait status hukum dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan Polri, yakni FA selaku mantan Jampidsus dan DR dari pihak swasta, Kejagung belum mengambil keputusan lebih lanjut.
Menurut Anang, penyidik akan mempelajari secara menyeluruh berkas perkara, alat bukti, serta seluruh hasil penyidikan yang telah diserahkan oleh Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dia menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak otomatis gugur akibat pengalihan penanganan perkara.
"Tidak gugur. Yang terpenting kami menerima seluruh berkas terlebih dahulu, kemudian mempelajarinya secara menyeluruh," ujarnya.
Pengalihan Perkara Berdasarkan Kesepakatan Polri dan Kejagung
Sebelumnya, Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara besar kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua institusi sebagai bentuk sinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah administrasi penyidikan dan barang bukti diserahkan secara bertahap, Kejaksaan Agung kini resmi mengambil alih seluruh proses penyidikan melalui penerbitan tiga sprindik baru.
Dengan dimulainya penyidikan oleh Kejagung, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan proses hukum, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam tiga perkara tersebut.
Berita Terkait