Topikseru.com, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh menonaktifkan sementara Kepala Inspektorat berinisial FD (52) setelah pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat.
Kasus tersebut mencuat setelah FD diamankan bersama seorang pria berinisial AM (22) di ruang kerja Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh. Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menyebut keduanya diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan hubungan sesama jenis.
Penangkapan FD dan AM dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sore setelah petugas menerima laporan mengenai keberadaan seorang pria yang tidak dikenal di kantor tersebut setelah jam kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan FD kini tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Kepala Inspektorat selama proses hukum berlangsung.
"Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya," ujar Emila seperti yang dilansir dari Detik Sumut, Selasa (18/8/2026).
Penonaktifan dilakukan setelah FD menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP-WH dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk memastikan pekerjaan pemerintahan di lingkungan Inspektorat tetap berjalan, Pemko Banda Aceh telah menunjuk seorang pelaksana harian (Plh).
Langkah tersebut dilakukan selama FD menjalani proses hukum dan pemeriksaan kepegawaian.
Selain menghadapi proses penyidikan, FD juga akan diperiksa dari sisi disiplin aparatur sipil negara. Pemko Banda Aceh telah membentuk tim yang dipimpin Sekretaris Daerah untuk menangani pemeriksaan tersebut.
Emila mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian FD akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
"Kita tentunya menghargai proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Emila.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh M Rizal menjelaskan, penanganan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Petugas menerima informasi mengenai seorang pria yang tidak dikenal masuk ke lingkungan Kantor Inspektorat setelah jam kerja. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan satu regu Satpol PP-WH ke lokasi.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan FD bersama AM di salah satu ruang kerja.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal dan bukti yang diperoleh, penyidik menyatakan telah memiliki dasar untuk menetapkan FD dan AM sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara tersebut, Satpol PP-WH Banda Aceh mengaitkan dugaan perbuatan FD dan AM dengan ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.
Rizal mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam keterangan penyidik, FD dan AM merupakan dua pria yang diduga terlibat dalam perbuatan yang berkaitan dengan hubungan sesama jenis.
Meski demikian, status tersangka menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam proses hukum. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum selanjutnya.
Karena itu, penyebutan FD dan AM dalam perkara ini didasarkan pada keterangan aparat dan status hukum keduanya, bukan sebagai kesimpulan bahwa mereka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Setelah menjalani pemeriksaan, FD dan AM ditahan untuk kepentingan penyidikan.
M Rizal mengatakan masa penahanan awal terhadap keduanya berlangsung selama 20 hari. Selama periode tersebut, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara proses hukum berjalan, Pemko Banda Aceh memastikan tugas-tugas Inspektorat tetap berlangsung dengan menunjuk pejabat pelaksana harian.
Pemerintah kota juga masih menunggu perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait status FD sebagai aparatur sipil negara.
Untuk perkara pidana yang masih berada pada tahap penyidikan, seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)