Topikseru.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memilih tidak masuk ke dalam proses hukum yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menjelang pembacaan putusan perkara tersebut, Prabowo disebut menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yudikatif.
Sikap itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga:
"Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," kata Syahganda.
Menurut Syahganda, pemerintah tidak akan mencampuri proses yang sedang berjalan di MK.
Presiden, kata dia, memilih memberikan ruang kepada hakim konstitusi untuk menjalankan kewenangannya dan menunggu putusan resmi.
Ia menyebut Prabowo telah beberapa kali menunjukkan sikap serupa ketika menghadapi perkara yang menjadi kewenangan lembaga yudikatif.
Syahganda mencontohkan sikap Presiden dalam proses judicial review Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahganda berdasarkan pertemuannya dengan Prabowo di Hambalang, Bogor, pada Minggu (4/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Syahganda mengaku Presiden menyampaikan bahwa perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran harus diserahkan kepada lembaga yudikatif.
Syahganda mengatakan pemerintah belum membahas langkah lanjutan apabila permohonan yang diajukan para pemohon nantinya dikabulkan.
Menurut dia, pemerintah terlebih dahulu menunggu putusan resmi MK sebelum membicarakan konsekuensi atau langkah berikutnya.
Dengan demikian, posisi pemerintah saat ini adalah tidak mendahului keputusan hakim konstitusi.
Sikap tersebut juga membuat isu gugatan syarat pendidikan Gibran sepenuhnya berada dalam proses persidangan hingga MK menyampaikan putusannya.
Dalam data resmi MK, perkara itu merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana.
Persoalan yang dibawa ke MK berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
Dalil tersebut merupakan bagian dari permohonan yang sedang diperiksa MK dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum putusan dibacakan.
Berdasarkan catatan resmi MK, pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September 2026. Tahapan berikutnya mencakup penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pembuktian dari para pihak.
Pada 30 September, agenda persidangan mencakup pembuktian dari pemohon. Sehari kemudian, MK mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pada 2 Oktober, MK masih mencatat agenda mendengarkan keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.
Rangkaian tersebut menunjukkan perkara telah memasuki tahap akhir sebelum pengucapan putusan.
MK menjadwalkan pengucapan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Jadwal tersebut tercantum dalam agenda resmi MK.
Karena itu, pernyataan Syahganda mengenai sikap Presiden Prabowo disampaikan hanya beberapa jam sebelum agenda putusan.
Pemerintah menegaskan tidak akan mendahului proses tersebut. Keputusan mengenai perkara berada di tangan hakim konstitusi sesuai kewenangan MK.
Bagi pemerintah, substansi perkara merupakan bagian dari proses yudisial yang harus diselesaikan oleh MK.
Sementara itu, putusan yang akan dibacakan malam ini akan menentukan bagaimana MK menilai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hingga putusan dibacakan, berbagai dalil yang muncul dalam persidangan tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum.
Presiden Prabowo, melalui pernyataan yang disampaikan Syahganda, memilih menunggu keputusan tersebut dan tidak melakukan intervensi terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi.