Topikseru.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk memperjelas rincian formula serta persentase pembagian penerimaan migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Langkah ini dinilai krusial agar daerah penghasil mendapatkan kepastian hukum dan keadilan fiskal secara transparan.
Berdasarkan kajian terhadap draf RUU Migas bagi hasil daerah bertanggal 15 Agustus 2026, Filep menilai regulasi yang ada saat ini belum memuat mekanisme teknis yang terukur terkait hak ekonomi daerah.
"Harus ada angka, formula, mekanisme penyaluran, dan mekanisme pengawasan yang dapat diverifikasi," ujar DPD RI Filep Wamafma di Manokwari, Papua Barat, Kamis (24/9/2026).
Dia menilai klausal tersebut masih terlampau umum karena belum mencantumkan angka persentase minimal, formula dasar perhitungan, mekanisme rekonsiliasi, hingga tata cara pengajuan keberatan jika terjadi selisih pembayaran dari pemerintah pusat.
Di samping itu, DPD RI memberikan perhatian khusus pada implementasi participating interest 10 persen BUMD (PI 10 persen). Keterbatasan modal yang kerap dihadapi BUMD di daerah sering kali dimanfaatkan pihak luar sehingga mengikis manfaat ekonomi daerah.
Regulasi baru ini diharapkan memuat skema pembiayaan khusus agar kepemilikan daerah tetap terjaga.

Filep menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi tidak boleh mengabaikan hak ulayat, kompensasi ekonomi, serta kewajiban pemulihan lingkungan pascaoperasi.
Keterlibatan daerah dalam pembahasan POD dan penetapan wilayah kerja juga beririsan langsung dengan ketersediaan infrastruktur, penyerapan tenaga kerja lokal, dan daya dukung lingkungan.
"Harus ada keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, penerimaan daerah penghasil, serta perlindungan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas," kata Filep.