Topikseru.com,
Medan - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Ombudsman Sumut) memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara guna mempercepat penyelesaian berbagai laporan masyarakat terkait persoalan agraria.
Rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara itu dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Nugraha, beserta jajaran.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Ombudsman dan BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Ombudsman Ungkap Delapan Laporan Pertanahan
Dalam rapat tersebut, Ombudsman Sumatera Utara memaparkan perkembangan delapan laporan masyarakat yang saat ini sedang ditangani.
Dari jumlah tersebut, lima laporan telah memasuki tahap penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disertai rekomendasi atau saran korektif kepada BPN, baik di tingkat Kanwil maupun kantor pertanahan kabupaten/kota.
Sementara itu, tiga laporan lainnya masih berada dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman.
Syafrida meminta seluruh jajaran BPN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan agar persoalan masyarakat tidak berlarut-larut.
Kasus Revisi Sertifikat Warga Martubung Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut ialah permohonan revisi sertifikat milik warga Perumnas Griya II Martubung, Kota Medan, yang hingga kini belum juga memperoleh penyelesaian.
Syafrida meminta Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian administrasi pertanahan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Ombudsman Minta BPN Beri Perhatian Serius
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menegaskan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi salah satu bentuk pengaduan yang paling sering diterima Ombudsman.
Karena itu, ia menilai percepatan penyelesaian laporan masyarakat harus menjadi prioritas bagi seluruh jajaran BPN di Sumatera Utara.
"Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu yang paling sering dikeluhkan masyarakat. Karena itu kami mendorong Kanwil BPN Sumatera Utara agar memberikan perhatian serius dan segera menyelesaikan setiap laporan yang telah disampaikan," ujar Syafrida.
Diharapkan Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Melalui koordinasi yang semakin intensif, Ombudsman berharap pelayanan pertanahan di Sumatera Utara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sinergi antara Ombudsman dan BPN juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian setiap pengaduan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, pelayanan yang lebih baik, serta rasa keadilan dalam penyelesaian berbagai persoalan agraria.
Berita Terkait