Rabu, 23 September 2026

Microsoft Menang, Edge Lolos dari Aturan Ketat Digital Markets Act Uni Eropa

Muchlis - Rabu, 02 September 2026 21:32 WIB
Microsoft Menang, Edge Lolos dari Aturan Ketat Digital Markets Act Uni Eropa
Microsoft Edge tetap tidak berstatus gatekeeper setelah Pengadilan Umum Uni Eropa menolak gugatan Opera
Topikseru.com - Microsoft mendapat angin segar dalam sengketa regulasi teknologi di Eropa. Pengadilan Umum Uni Eropa menolak gugatan Opera terhadap keputusan Komisi Eropa yang tidak memasukkan Microsoft Edge sebagai layanan yang wajib dikenai aturan ketat Digital Markets Act (DMA). Putusan Pengadilan Umum Uni Eropa yang berbasis di Luksemburg itu dibacakan pada Rabu (2/9/2026). Keputusan tersebut sekaligus mempertahankan penilaian Komisi Eropa yang menyatakan Edge tidak memiliki posisi sebagai gatekeeper dalam pasar browser. Perkara ini terdaftar dengan nomor T-357/24. Opera sebelumnya menggugat keputusan regulator Uni Eropa karena menilai Microsoft Edge seharusnya masuk dalam cakupan aturan DMA. Namun, hakim menilai Komisi Eropa tidak keliru ketika menerima argumen Microsoft bahwa Edge tidak memiliki posisi yang cukup kuat untuk dikategorikan sebagai gerbang penting bagi pengguna maupun pelaku bisnis.

Edge Lolos dari Status Gatekeeper

Persoalan utama dalam perkara ini berkaitan dengan status gatekeeper. Berdasarkan kerangka DMA, perusahaan teknologi dengan posisi sangat kuat di pasar digital dapat dikenai kewajiban tambahan untuk mencegah praktik yang dinilai dapat menghambat persaingan. Microsoft Edge sebenarnya memenuhi sejumlah ambang batas kuantitatif yang menjadi salah satu indikator dalam penilaian. Namun, angka tersebut bukan satu-satunya pertimbangan yang digunakan regulator. Komisi Eropa sebelumnya melakukan penyelidikan pasar dan menyimpulkan bahwa Edge belum memiliki posisi yang cukup kuat untuk menjadi gatekeeper. Pengadilan Umum Uni Eropa kini menguatkan penilaian tersebut. "Pengadilan Umum mendukung keputusan Komisi untuk tidak menetapkan Microsoft sebagai gatekeeper terkait Edge," kata hakim Pengadilan Umum Uni Eropa. Para hakim juga menilai regulator telah mempertimbangkan bukti faktual dalam mengambil keputusan. "Komisi Eropa] tidak melakukan kesalahan dengan menerima argumen Microsoft yang terbukti cukup untuk menunjukkan bahwa Edge tidak membentuk gerbang penting," ujar hakim.

Opera Persoalkan Integrasi Edge di Windows

Opera sebelumnya mempertanyakan cara Komisi Eropa menilai posisi Microsoft Edge. Salah satu persoalan yang diajukan adalah keberadaan Edge yang terintegrasi dengan sistem operasi Windows. Menurut Opera, integrasi tersebut dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi Edge karena browser itu hadir sebagai bagian dari ekosistem Windows. Opera menilai faktor tersebut seharusnya diperhitungkan lebih jauh dalam menentukan apakah Edge memiliki posisi strategis sebagai gatekeeper. Namun, argumen tersebut tidak berhasil mengubah keputusan regulator. Pengadilan pada akhirnya menganggap bukti yang diajukan Microsoft cukup untuk mendukung kesimpulan bahwa Edge tidak memenuhi karakteristik sebagai gerbang penting dalam konteks yang dipersoalkan.

Edge Tetap di Luar Kewajiban Interoperabilitas DMA

Putusan terbaru tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap posisi Microsoft Edge di bawah regulasi pasar digital Uni Eropa. Dengan tetap tidak berstatus sebagai gatekeeper, Edge tidak dibebani kewajiban interoperabilitas DMA yang berlaku bagi layanan tertentu yang masuk dalam kategori tersebut. Meski demikian, bukan berarti seluruh ekosistem Microsoft terbebas dari pengawasan DMA. Sistem operasi Windows tetap memiliki status sebagai gatekeeper. Artinya, Microsoft masih berada dalam radar regulator Uni Eropa terkait layanan digital yang memenuhi kriteria dan kewajiban berdasarkan regulasi tersebut. Perbedaan status antara Windows dan Edge menunjukkan bahwa regulator Uni Eropa menilai layanan digital secara spesifik, bukan otomatis menetapkan seluruh produk dari satu perusahaan sebagai gatekeeper.

Sengketa Opera dan Microsoft Bukan Hal Baru

Perselisihan antara Opera dan Microsoft di ranah persaingan usaha sebenarnya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada 2007, Opera pernah melaporkan Microsoft kepada otoritas persaingan Uni Eropa terkait praktik yang berkaitan dengan Internet Explorer. Kasus tersebut kemudian menjadi bagian dari sejarah panjang perselisihan antitrust Microsoft di Eropa. Pada 2013, Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 561 juta euro kepada Microsoft dalam perkara terkait kewajiban menyediakan pilihan browser bagi pengguna Windows. Kini, sengketa kembali muncul melalui Microsoft Edge dan penerapan Digital Markets Act. Namun, putusan Pengadilan Umum Uni Eropa pada perkara T-357/24 memberikan hasil berbeda bagi Microsoft. Pengadilan mempertahankan keputusan Komisi Eropa bahwa Edge tidak perlu ditetapkan sebagai gatekeeper. Bagi Microsoft, keputusan tersebut mempertahankan ruang gerak Edge di pasar browser Eropa. Sementara bagi Opera dan pelaku industri lainnya, putusan ini menjadi gambaran bahwa pemenuhan ambang batas kuantitatif DMA tidak otomatis membuat sebuah layanan ditetapkan sebagai gatekeeper. Penilaian regulator tetap mempertimbangkan kondisi pasar dan bukti mengenai seberapa penting sebuah layanan menjadi pintu masuk bagi pengguna maupun pelaku usaha.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Penyelam Bongkar Kamar KM Virgo, Banyak Korban Masih Terjebak di Dalam Bangkai Kapal
Kuota Internet Tak Bisa Asal Hangus, Operator Diberi Waktu hingga 28 September
BGN Tutup Sementara 45 SPPG di Sumatera Utara
Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Berkala di Seluruh Ruas Tol Kelolaan
KPK Ungkap Pembagian Jatah Rp4,4 Miliar Uang Korupsi di Langkat
Kelola 14 Ruas Tol di Indonesia, Hutama Karya Catatkan Kinerja Positif Pengelolaan Jalan Tol