Topikseru.com - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online melalui ponsel. Layanan ini memungkinkan pemilik SIM mengurus perpanjangan tanpa harus datang langsung ke Satpas untuk seluruh proses administrasi.
Korlantas Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan sistem SINAR (SIM Nasional Presisi). Layanan tersebut ditujukan untuk pemegang SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, khususnya SIM A dan SIM C.
Meski dilakukan secara online, pemohon tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.
Baca Juga:
Sebelum memulai proses pendaftaran, siapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan agar proses verifikasi berjalan lebih mudah.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Korlantas juga mengingatkan agar foto dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang jelas dan mudah dibaca. Pasfoto yang digunakan bukan foto selfie.
Setelah dokumen dan persyaratan tersedia, proses perpanjangan dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
Unduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri melalui toko aplikasi pada ponsel.
Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi menggunakan nomor telepon. Pemohon akan menerima kode OTP untuk proses verifikasi.
2. Lengkapi profil
Masukkan data yang diminta, termasuk NIK, nama, dan alamat email. Selanjutnya lakukan proses verifikasi identitas sesuai petunjuk aplikasi.
3. Siapkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pemohon perlu memiliki hasil pemeriksaan kesehatan jasmani serta hasil tes psikologi yang dipersyaratkan.
Korlantas menyediakan layanan pemeriksaan tersebut melalui layanan yang terintegrasi dengan proses perpanjangan SIM online.
4. Pilih menu perpanjangan SIM
Setelah persyaratan tersedia, masuk ke menu SIM kemudian pilih Perpanjangan SIM.
Masukkan data yang diminta dan pilih jenis SIM yang akan diperpanjang.
5. Unggah dokumen
Unggah foto E-KTP, SIM lama, pasfoto dan tanda tangan sesuai format yang diminta.
Pastikan seluruh gambar tidak buram, tidak terpotong, dan data pada dokumen dapat terbaca.
6. Pilih Satpas dan metode pengiriman
Pemohon kemudian memilih lokasi Satpas penerbit serta metode penerimaan SIM yang tersedia.
Layanan online memungkinkan SIM dikirim ke alamat pemohon sehingga proses dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke Satpas untuk pengambilan, sesuai pilihan layanan yang tersedia.
7. Lakukan pembayaran
Setelah seluruh data diverifikasi, pemohon melakukan pembayaran sesuai tagihan yang muncul pada aplikasi.
Biaya yang perlu diperhatikan tidak hanya PNBP perpanjangan SIM, tetapi juga dapat mencakup biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta layanan pengiriman sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran PNBP perpanjangan SIM yang tercantum dalam panduan Korlantas adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar biaya layanan lainnya.
8. Pantau proses penerbitan dan pengiriman
Setelah pembayaran dan proses verifikasi selesai, pemohon dapat memantau status permohonan melalui aplikasi.
Jika memilih layanan pengiriman, SIM akan dikirim sesuai alamat dan metode pengiriman yang dipilih.
Satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku SIM.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku tersebut berakhir. Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan Korlantas, SIM yang sudah melewati masa berlaku pada umumnya tidak dapat diperpanjang dan pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui prosedur yang berlaku.
Karena itu, jangan menunggu sampai hari terakhir. Mengurus perpanjangan lebih awal dapat memberi waktu apabila terdapat kendala pada verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, maupun proses pembayaran.
Perpanjangan SIM A dan SIM C tersedia secara online melalui layanan SINAR. Namun, ketersediaan layanan dapat mengikuti Satpas yang sudah mendukung layanan tersebut.
Korlantas Polri menyatakan bahwa sejak 1 Desember 2025 terdapat 153 Satpas di 35 provinsi yang resmi melayani SINAR. Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa ketersediaan layanan pada aplikasi sebelum memulai proses.
Tips Agar Perpanjang SIM Online Tidak Terkendala
Perpanjangan SIM online memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku SIM tanpa harus melakukan seluruh proses secara langsung di Satpas.
Dengan menyiapkan dokumen, menyelesaikan pemeriksaan yang diperlukan, mengisi data dengan benar, dan mengikuti tahapan pada aplikasi Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan dapat dilakukan melalui ponsel.
Namun, sebelum mengajukan permohonan, tetap periksa informasi terbaru di aplikasi resmi karena ketersediaan Satpas, biaya layanan tambahan, metode pengiriman, dan ketentuan teknis dapat berubah.