Jumat, 25 September 2026

Jemaah Haji Kloter 9 KNO Galang Donasi untuk Dua Rekan Sakit Jelang Kepulangan

Muchlis - Kamis, 19 Juni 2025 14:51 WIB
Jemaah Haji Kloter 9 KNO Galang Donasi untuk Dua Rekan Sakit Jelang Kepulangan
Jemaah Haji
Topikseru.com - Jelang kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Kloter 9 Embarkasi Kualanamu (KNO) menggelar kegiatan solidaritas berupa penggalangan donasi bagi dua anggotanya yang masih dirawat di Rumah Sakit (RS) di Arab Saudi. Acara ini berlangsung di Masjid Hotel Diyar Al Jabri (715), tempat para jemaah Kloter 9 menginap menjelang kepulangan. Ketua Kloter 9 KNO, Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, mengatakan bahwa penggalangan dana dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap dua jemaah haji yang sedang sakit dan masih menjalani perawatan intensif. "Keduanya adalah Sri Sukenti Sukemi binti Sukemi (63) dari Jl Padang No 8, Bandar Selamat, Medan yang saat ini dirawat di RS An Nuur, Mekkah. Serta Erwin Dasnir Tanjung bin Dasnir Tanjung (58) dari Jl Kejaksaan No 29, Petisah Tengah, Medan yang dirawat di RS King Abdul Aziz, Mekkah,” ujar Lukman kepada Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan, Kamis (19/6). Donasi Terkumpul untuk Pendampingan Pasien Total donasi yang berhasil dikumpulkan dari jamaah haji Kloter 9 KNO adalah sebesar 1.913 Riyal Saudi (SAR) dan Rp4.605.000. Dana ini kemudian diserahkan kepada pihak keluarga kedua jemaah yang turut serta dalam rombongan. Penyerahan donasi dilakukan langsung oleh Ketua Kloter Muhammad Lukman Hakim Hasibuan bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan H Hasan Maksum. Acara ini juga disaksikan oleh perwakilan KBIHU Adliyah H Ikhwansyah NST, jajaran Pemkot, dan jemaah lainnya. "Saat ini, kedua jemaah tersebut akan dipulangkan melalui skema tanazul akhir karena kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan untuk kembali ke tanah air bersama rombongan pada Sabtu, 21 Juni 2025,” tambah Lukman. Aturan Ketat Jelang Kepulangan Menjelang kepulangan, Ketua Kloter juga mengingatkan para jemaah haji untuk memperhatikan aturan maskapai, terutama terkait berat dan isi bagasi. Jamaah diminta untuk menimbang koper bagasi dua hari sebelum keberangkatan, dengan batas maksimal 32 kilogram. Selain itu, jamaah haji juga tidak diperkenankan membawa tas ransel Armuzna ke dalam kabin atau bagasi pesawat. "Tas tersebut hanya digunakan selama ibadah di Tanah Suci. Jika ingin dibawa pulang, tas Armuzna harus dilipat dan dimasukkan ke dalam koper," jelas Lukman. Untuk tas kabin, batas maksimal berat adalah 7 kilogram dan hanya boleh berisi barang-barang penting selama penerbangan. Barang-barang yang dilarang masuk kabin antara lain benda tajam seperti pisau, gunting, silet, serta cairan, bahan peledak, senjata api, gas aerosol, dan benda tumpul lainnya.

Sumber
:
Berita Terkait
Harta Kekayaan Endipat Wijaya, Anggota DPR yang Sindir Donasi Sumatera Rp 10 Miliar
Viral Wanita Kritik Rp 1.000 Per Hari Dikabarkan Ditangkap, Dedi Mulyadi Buka Suara
KPK Benarkan Khalid Basalamah Kembalikan Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Ibadah Haji 2025, ICW Ungkap Monopoli dan Pengurangan Konsumsi Jemaah
Haji Sumut 2025 Rampung, 16 Jemaah Wafat di Tanah Suci