Minggu, 27 September 2026

Kasus Tewasnya Winda Lorenza, Kompolnas Sebut Logika Peristiwanya Miliki Alur yang Logis

Kompolnas Apresiasi Keterbukaan Audit Investigasi
Agus Supratman - Jumat, 25 September 2026 11:45 WIB
Kasus Tewasnya Winda Lorenza, Kompolnas Sebut Logika Peristiwanya Miliki Alur yang Logis
(Foto: Topikseru.com/ Humas Poldasu)
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan pihaknya turut melihat kesesuaian antara keterangan para pihak, rekam jejak digital, konstruksi peristiwa serta hasil pemeriksaan yang dilakukan pada kasus tewasnya Winda Lorenza.

Topikseru.com, Medan – Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan pihaknya turut melihat kesesuaian antara keterangan para pihak, rekam jejak digital, konstruksi peristiwa serta hasil pemeriksaan yang dilakukan pada kasus tewasnya Winda Lorenza.

"Kalau kita melihat konstruksi peristiwa yang disampaikan oleh satu saksi dengan saksi lainnya, kemudian dicocokkan dengan alur percakapan dan kegiatan menjelang peristiwa meninggalnya almarhumah, saya kira konstruksi peristiwa dan logika peristiwanya memiliki alur yang logis," kata Anam.

Baca Juga:

Menurutnya, sepanjang belum ditemukan alat bukti lain yang menunjukkan hal berbeda, hasil pemeriksaan yang diperoleh tim menunjukkan adanya kesesuaian antara aspek administrasi maupun substansi penanganan perkara.

Nanang menegaskan, seluruh hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam rekomendasi dan kesimpulan audit investigasi.

"Ini merupakan bagian daripada upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan audit investigasi terhadap peristiwa tersebut," katanya.

Sementara itu, Polda Sumatera Utara melibatkan sejumlah unsur eksternal dalam audit investigasi penanganan peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif, transparan dan akuntabel.

Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Nanang Masbudi mengatakan, audit dibentuk atas perintah Kapolda Sumut berdasarkan Surat Perintah tanggal 7 Agustus 2026.

"Pelaksanaannya dilakukan secara gabungan, baik dari unsur internal maupun eksternal," ujar Nanang dalam keterangan pers di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026).

Dari unsur internal, audit melibatkan Wasidik Polda Sumut. Sementara unsur eksternal terdiri dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Kemenham Wilayah Sumatera Utara, LBH Medan serta media Kompas.

Audit yang dimulai sejak 7 Agustus 2026 tersebut kini telah selesai. Tim melakukan pemeriksaan terhadap penyidik, dokter forensik, Laboratorium Forensik, bukti digital, dokumen scientific crime investigation, Propam, keluarga korban, keluarga terkait, Ditres Siber, Unit PPA hingga psikolog pendamping.

Pemeriksaan dilakukan melalui wawancara serta penelitian terhadap dokumen, alat bukti digital dan hasil scientific crime investigation. Tim juga menggunakan sejumlah kriteria dalam menilai bukti, yakni relevan, sah dan kuat, cukup secara kuantitas serta material untuk mendukung kesimpulan audit.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi kediaman keluarga Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, di Kota Medan, Sumatera Utara. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kematian Winda. Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah orang tua Brigadir I di kawasan Medan Helvetia pada Minggu (2/8/2026). Pihak kepolisian sebelumnya menyebut Winda meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik Brigadir I.

Namun, keluarga danKuasa hukum keluarga Winda, Utreck Ricardo Siringoringo, mengatakan Kompolnas meminta keterangan dari sejumlah anggota keluarga korban, yakni ayah, ibu, dan adik Winda. Tim kuasa hukum juga ikut memberikan keterangan. Pertemuan tersebut berlangsung lebih dari dua jam. Menurut Ricardo, sejumlah pertanyaan Kompolnas berkaitan dengan hal-hal yang dianggap janggal oleh keluarga dalam kematian Winda.

"Tadi Kompolnas datang ke rumah duka ini mempertanyakan beberapa hal, di antaranya mengenai apa saja kejanggalan yang dirasakan oleh keluarga. Itu kejanggalannya adalah kejanggalan pada tubuh almarhumah, ada beberapa luka, dan kami sampaikan juga tadi mengenai belum tuntasnya terjawab secara ilmiah jam kematian," sebutnya.

Ricardo berharap keterlibatan Kompolnas dapat membantu mengungkap perkara tersebut secara lebih terang. "Kita besar harapannya kehadiran Kompolnas hari ini semoga menjadi jalan terang untuk membuka perkara ini. Bilamana pun ada yang mau ditutup-tutupi, dengan ada Kompolnas ini, kita yakin, kita percaya Kompolnas bisa membuka tabir yang gelap ini," jelasnya.

Keluarga Dorong Ekshumasi

Keluarga Winda juga meminta agar makam korban diekshumasi untuk kemudian dilakukan autopsi ulang oleh tim dokter independen. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap penyebab dan waktu kematian Winda yang masih dipertanyakan keluarga. Hingga kini, keluarga mengaku belum mendapatkan respons positif dari kepolisian terkait permintaan tersebut. "Menurut kami sangat penting (autopsi ulang). Pentingnya di atas 100%.

Dikarenakan apa, sampai hari ini kami dan keluarga belum terkonfirmasi jelas sebenarnya klien ini sebenarnya matinya jam berapa, meninggalkannya jam berapa," jelas Ricardo. Untuk membiayai proses ekshumasi dan autopsi secara mandiri, keluarga juga membuka donasi.

Ricardo menyebut kebutuhan dana yang ditargetkan sekitar Rp50 juta, sementara jumlah donasi yang telah terkumpul sejauh ini sekitar Rp31 juta. "Sampai hari ini masih berjalan, kita terkonfirmasi terakhir itu sekitar 31 jutaan ya untuk ekshumasi autopsi mandiri.

Bahkan di situ kita kecewa, kita aja yang membayarnya secara mandiri saja pihak dari Polda Sumut sangat mempersulit proses hukum ini. Bisa kita duga kuat merekalah yang memang obstruction of justice ini, karena mereka yang menghalangi. Apa salahnya kalau dilakukan?. Banyak kasus yang kita tahu, ketika diekshumasi dan autopsi ulang, terang perkaranya," ujarnya.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
LBH Medan Soroti Penanganan Kematian Winda Lorenza, Desak Polda Sumut Ambil Alih dan Usut Dugaan Kejanggalan
DPR Ungkap 7 Poin Perubahan RUU Polri, Soroti Reformasi hingga Penguatan Kompolnas
Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi, Reformasi Polri Diperkuat
Kematian Diplomat Muda Arya Daru: Kompolnas Desak Hasil Otopsi Segera Diungkap
Kompolnas Nilai Keputusan Menonaktifkan Kapolres Belawan Sudah Tepat
Kompolnas Angkat Bicara Soal Wacana Polri di Bawah TNI: Bertentangan dengan Ide Reformasi