Kamis, 24 September 2026

296 Kades di Kabupaten Deli Serdang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Muchlis - Jumat, 04 Oktober 2024 20:02 WIB
296 Kades di Kabupaten Deli Serdang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun
Jabatan Kades
TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG - Penjabat Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 296 kepala desa (kades), dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Wiriya mengatakan SK perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. "Saya berharap dengan penambahan masa jabatan ini kepala desa bisa terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan desa mandiri dan sejahtera," kata Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman di Pakam, Jumat (4/10). Dia mengatakan pemerintahan desa memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pemindahan masyarakat. Oleh sebab itu, Wiriya berharap perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan program pemerintah daerah dan pusat. "Khususnya dalam menjawab kebutuhan yang saat ini sedang menjadi prioritas, yakni program pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan perekonomian masyarakat," ujar Wiriya. Wiriya menyampaikan agar kepala desa bisa melaksanakan program-program yang menjadi amanat dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT), dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu merumuskan perencanaan yang tepat sasaran dan pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pengelolaan keuangan desa yang baik akan menjadi kunci bagi terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera," kata Wiriya.
8 Kades Tidak Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang M Ari Mulyawan mengatakan ada 304 kepala desa di kabupaten tersebut berdasarkan hasil pemilihan periode 2022 - 2028. Para kades ini resmi mengemban amanah pada 20 Mei 2022. Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka seluruhnya berhak atas penambahan masa jabatan. Namun, ada delapan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang yang tidak mendapat perpanjangan masa jabatan. "Ada delapan kepala desa yang tidak menerima perpanjangan masa jabatan, yaitu tujuh kepala desa yang telah meninggal dunia dan satu kepala desa telah diberhentikan karena melanggar larangan sebagai kepala desa," kata Ari Mulyawan.
Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir
BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai
Banjir Rendam 7 Desa di Nias Barat, Ketinggian Air Capai 2 Meter