Jumat, 25 September 2026

Prabowo Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Airlangga Pimpin Percepatan Program Pemerintah

Muchlis - Jumat, 17 April 2026 19:29 WIB
Prabowo Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Airlangga Pimpin Percepatan Program Pemerintah
Satgas ekonomi 2026
Topikseru.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mempercepat realisasi kebijakan strategis nasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, satgas berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah mempercepat eksekusi program prioritas di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis. [irp posts="37857" ]

Airlangga Pimpin Satgas Ekonomi

Dalam struktur organisasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Ketua I. Sementara posisi Ketua II diisi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Adapun jajaran wakil ketua melibatkan sejumlah menteri kunci, di antaranya:
  • Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Wakil Ketua I
  • Rosan Roeslani sebagai Wakil Ketua II
  • Rachmat Pambudy sebagai Wakil Ketua III
Satgas ini juga diperkuat oleh puluhan pejabat strategis lintas kementerian dan lembaga, termasuk Tito Karnavian, Bahlil Lahadalia, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. [caption id="attachment_39885" align="alignnone" width="800"]Satgas ekonomi 2026 Tangkapan layar - Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Foto: Kementerian Sekretariat Negara[/caption]

Fokus Percepatan Program dan Stimulus Ekonomi

Mengacu pada Keppres, satgas memiliki mandat utama mengoordinasikan percepatan pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah, antara lain:
  • Paket kebijakan ekonomi
  • Program stimulus ekonomi
  • Program prioritas nasional lintas kementerian
  • Program utama berbasis arahan Presiden
Selain itu, satgas juga bertugas merumuskan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran. Poin penting lainnya adalah kewenangan satgas dalam menyelesaikan hambatan strategis melalui langkah terobosan yang cepat dan tepat. [irp posts="33960" ]

Perkuat Koordinasi dan Efektivitas Kebijakan

Dalam pelaksanaannya, satgas dapat membentuk kelompok kerja (pokja) dan sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Satgas juga diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, hingga pemangku kepentingan lainnya guna memastikan efektivitas implementasi kebijakan. Rapat koordinasi dijadwalkan minimal sekali dalam dua bulan, dengan laporan kinerja disampaikan kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sinyal Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Pembentukan satgas ini mencerminkan strategi pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, pemerintah berharap implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif, responsif terhadap dinamika global, serta mampu mendorong realisasi investasi dan konsumsi domestik. Seluruh pembiayaan operasional satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber
:
Berita Terkait
Bahlil Siap Jalankan Arahan Prabowo soal Bensin dari Batu Bara
Prabowo Sentil Kawan Musiman dan Tegaskan Arti Kesetiaan di HUT ke-28 PAN
Prabowo Perintahkan Kapolri
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Ketok Pagu Anggaran Kementan 2027 Rp 28,02 Triliun, DPR Fokus Swasembada Pangan
Resmikan LRT Manggarai, Prabowo Puji Pramono Anung Gubernur Hebat