Sabtu, 26 September 2026

Presidential Threshold Dibatalkan MK, Cak Imin Ikut Semringah

Muchlis - Jumat, 03 Januari 2025 22:34 WIB
Presidential Threshold Dibatalkan MK, Cak Imin Ikut Semringah
Presidential Threshold
TOPIKSERU.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Cak Imin menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden itu akan membuka peluang PKB mengusulkan calon. "Pasti, pasti (potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi, tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang," kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1). Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini mengatakan putusan MK bersifat mengikat sehingga semua pihak harus tunduk. Dia menyambut gembira putusan tersebut sebagai hal yang penting meski dalam putusan tersebut mengembalikan kepada pembuat Undang-Undang. "Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU (Undang-Undang), nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," ujar Cak Imin. Kendati memberi peluang untuk setiap partai bisa mengusung kader menjadi calon presiden, saat ditanya apakah akan kembali maju pada Pilpres 2029, Cak Imin enggan menanggapi. "Masih panjang, masih lama," ujarnya singkat. Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon. Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

Sumber
:
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Gugat Penyetaraan Ijazah
Kuota Internet Tak Bisa Asal Hangus, Operator Diberi Waktu hingga 28 September
Uji Materi Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tanyakan Alasan Pemohon
Komisi X DPR Dorong Putusan MK soal Anggaran MBG Diterapkan Mulai APBN 2027
MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan APBN
Gibran Respons Kabinet Bayangan: Kritik dan Pengawasan Publik Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah