Topikseru.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menggeser fokus perlindungannya dari nasabah perbankan ke sektor asuransi. Melalui Program Penjaminan Polis (PPP), LPS menargetkan skema perlindungan bagi pemegang polis mulai diaktifkan pada 2027.
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan, sekaligus menjadi bagian dari mekanisme resolusi sektor keuangan nasional.
Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo mengatakan aktivasi PPP pada 2027 akan diawali dengan sejumlah kegiatan penting, mulai dari pengumpulan iuran, pengawasan hingga penguatan basis data polis.
Baca Juga:
"Nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," kata Hermawan dalam temu media di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2026).
Regulasi tersebut memasukkan program penjaminan polis sebagai salah satu instrumen dalam penguatan ekosistem sektor keuangan Indonesia.
Berbeda dengan penjaminan simpanan perbankan, PPP diarahkan untuk melindungi hak pemegang polis ketika perusahaan asuransi menghadapi kegagalan.
Dengan skema tersebut, persoalan perusahaan asuransi tidak hanya dilihat dari sisi penyelesaian perusahaan, tetapi juga bagaimana hak pemegang polis tetap mendapatkan perlindungan.
LPS sebelumnya menyiapkan tahapan implementasi PPP secara bertahap. Dalam roadmap yang disusun, 2027 merupakan periode penyelesaian berbagai tahapan persiapan sebelum program masuk ke tahap implementasi penuh.
Artinya, mekanisme penjaminan polis tidak ditujukan sebagai perlindungan tanpa syarat terhadap seluruh perusahaan asuransi.
Aspek kesehatan perusahaan menjadi bagian penting dalam menentukan kepesertaan program.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu juga menyebut persyaratan peserta PPP berkaitan dengan kondisi permodalan dan tingkat kecukupan modal berbasis risiko atau Risk-Based Capital (RBC). Ketentuan teknis lainnya masih dalam proses perumusan.
Namun, terdapat sejumlah produk yang dikecualikan.
Hermawan menyebut asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship tidak masuk dalam cakupan program tersebut.
Dengan demikian, desain PPP akan lebih diarahkan untuk melindungi manfaat proteksi yang diterima pemegang polis pada produk yang memenuhi ketentuan program.
LPS akan terlebih dahulu melakukan pengumpulan iuran, surveilans serta pengelolaan data polis.
Data menjadi elemen penting karena LPS membutuhkan informasi yang akurat mengenai perusahaan peserta dan pemegang polis ketika harus melakukan penanganan perusahaan bermasalah.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah membangun Database Polis Asuransi sebagai bagian dari penguatan infrastruktur data industri. Database tersebut menggunakan pelaporan data per polis dan ditujukan antara lain untuk mendukung persiapan program penjaminan polis.
LPS sendiri pada 2026 masih mempercepat persiapan dari sisi regulasi, sumber daya manusia, teknologi informasi serta integrasi dan pertukaran data dengan OJK.
Sebelumnya, pelaksanaan PPP berdasarkan kerangka UU P2SK diproyeksikan berlaku paling lambat pada Januari 2028. OJK pada Agustus 2026 juga masih menyebut PPP akan berlaku paling lambat Januari 2028.
Namun, LPS kemudian mengakselerasi persiapannya agar program dapat diaktifkan lebih awal.
Pada September 2026, Anggito menyebut LPS mengharapkan aktivasi dapat dilakukan pada pertengahan 2027, dengan catatan pelaksanaannya tetap bergantung pada penerbitan regulasi pemerintah dan koordinasi dengan OJK serta Kementerian Keuangan.
Perkembangan terbaru dari LPS pada Oktober 2026 kini menegaskan langkah menuju aktivasi PPP pada 2027.
Ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan, mekanisme resolusi yang disiapkan LPS diharapkan dapat membantu memastikan hak pemegang polis tetap ditangani sesuai ketentuan program.
LPS sebelumnya menjelaskan desain resolusi dapat mencakup pembayaran klaim, pengalihan portofolio polis kepada perusahaan asuransi yang sehat, hingga pengembalian nilai polis sesuai batas penjaminan apabila pengalihan tidak dapat dilakukan.
Namun, detail mengenai batas nilai penjaminan, jenis manfaat yang dijamin dan ketentuan teknis lainnya tetap perlu menunggu aturan pelaksanaan final.
Karena itu, pemegang polis belum bisa menyamakan PPP dengan penjaminan simpanan bank yang memiliki mekanisme berbeda.
Ada sejumlah komponen yang harus siap secara bersamaan, mulai dari data polis, sistem teknologi informasi, surveilans perusahaan peserta, sumber daya manusia, regulasi hingga mekanisme resolusi.
Semakin lengkap data yang dimiliki, semakin mudah proses identifikasi hak pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami masalah.
Program Penjaminan Polis juga menjadi bagian dari penguatan financial safety net di sektor asuransi.
OJK sebelumnya menyebut kehadiran program tersebut diharapkan memberikan kepastian pembayaran manfaat atau klaim sekaligus melindungi pemegang polis dari risiko kegagalan operasional perusahaan asuransi.
Dengan target aktivasi pada 2027, LPS kini memasuki fase penting dalam persiapan PPP.
Bagi industri asuransi, fase tersebut berarti adanya kewajiban dan standar baru yang harus dipenuhi. Sementara bagi masyarakat, program ini diharapkan memberikan lapisan perlindungan tambahan ketika memilih produk asuransi.
Pada akhirnya, keberhasilan Program Penjaminan Polis LPS tidak hanya ditentukan oleh kapan program mulai aktif, tetapi juga oleh kesiapan data, regulasi, pendanaan, pengawasan dan mekanisme resolusi ketika benar-benar dibutuhkan.