Topikseru.com, Medan — Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, Halomoan H, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolda Sumatera Utara, dan sejumlah pihak terkait proses laporan pidana yang kini ditangani Polrestabes Medan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 021.HH/VII/2026. Dalam surat itu, Halomoan mempersoalkan proses penanganan perkara pidana yang menurutnya berkaitan dengan sengketa klaim asuransi yang sebelumnya telah melalui proses peradilan perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Halomoan mengatakan telah menjadi nasabah PT Sompo Insurance Indonesia sejak 2016. Menurut dia, produk asuransi tersebut diperkenalkan oleh Elizabeth, sedangkan Harry Khowandy disebut berperan sebagai agen yang memberikan penjelasan mengenai penerbitan polis dan mekanisme pengajuan klaim.
"Saya dikenalkan dengan produk asuransi tersebut oleh Elizabeth, sementara Harry Khowandy sebagai agen perusahaan yang menjelaskan mengenai proses penerbitan polis dan pengajuan klaim," kata Halomoan, Minggu (16/8/2026).
Menurut penuturannya, sebelum polis diterbitkan, perusahaan asuransi terlebih dahulu melakukan survei terhadap objek yang akan diasuransikan.
Survei tersebut, kata Halomoan, mencakup pemeriksaan bangunan, barang yang menjadi objek pertanggungan, identitas pemohon, dokumen kepemilikan, hingga bukti pembelian barang.
Setelah proses tersebut selesai dan premi dibayarkan, polis kemudian diterbitkan.
Persoalan muncul setelah terjadi pencurian terhadap objek yang diasuransikan pada akhir 2017 hingga awal 2018. Halomoan kemudian menghubungi agen untuk menyampaikan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, dirinya diarahkan untuk membuat laporan polisi sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan klaim.
Sebelum laporan dibuat, menurut Halomoan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kejadian dan meminta sejumlah dokumen pendukung.
Sengketa antara Halomoan dan PT Sompo Insurance Indonesia kemudian berlanjut ke jalur hukum perdata.
Halomoan merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat Peninjauan Kembali melalui Putusan Nomor 1348 PK/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Menurut Halomoan, putusan PK tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menyebut Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn tertanggal 17 Oktober 2025 yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan perkara tersebut.
Dalam surat permohonannya, Halomoan menyatakan putusan pengadilan tersebut berkaitan dengan kewajiban PT Sompo Insurance Indonesia melakukan pembayaran kepada pemegang hak polis.
Namun, ia mengklaim pembayaran klaim yang dimaksud belum direalisasikan.
Selain persoalan pembayaran klaim, Halomoan juga mempersoalkan adanya proses pidana yang kini ditangani Polrestabes Medan.
Ia menyebut penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta surat panggilan terhadap dirinya pada 14 Juli 2026.
Menurut Halomoan, perkara pidana tersebut memiliki objek yang sama dengan perkara perdata yang telah diputus hingga tingkat PK di Mahkamah Agung.
"Perkara pidana tersebut memiliki objek yang sama dengan perkara perdata yang telah diputus melalui PK Mahkamah Agung," ujarnya.
Atas dasar itu, Halomoan mempertanyakan alasan proses penyidikan tetap berjalan. Ia juga menilai laporan pidana tersebut berkaitan dengan sengketa klaim asuransi yang telah melalui proses peradilan perdata.
Halomoan bahkan menyebut proses tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak Halomoan terkait perkara yang sedang dihadapinya.
Melalui surat permohonannya, Halomoan meminta perhatian dan perlindungan hukum dari sejumlah pejabat negara dan aparat penegak hukum.
Ia juga menyinggung ketentuan hukum yang menurutnya mengatur mengenai penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Halomoan berharap proses penanganan laporan pidana tersebut dapat ditinjau dengan mempertimbangkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang dirujuknya.
Hingga artikel ini ditulis, pihak PT Sompo Insurance Indonesia dan Polrestabes Medan belum memberikan keterangan mengenai tudingan dan keberatan yang disampaikan Halomoan. Penjelasan dari kedua pihak diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai duduk perkara tersebut.