Jumat, 25 September 2026

Kejari Medan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BBM Subsidi untuk Pengangkut Sampah di Medan Polonia

Agustian - Rabu, 12 November 2025 20:02 WIB
Kejari Medan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BBM Subsidi untuk Pengangkut Sampah di Medan Polonia
korupsi BBM
Topikseru.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, Tahun Anggaran 2024. Penetapan itu diumumkan Rabu (12/11/2025). Siapa saja yang ditetapkan tersangka? Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
  • IAS, mantan Camat Medan Polonia dan Pengguna Anggaran (PA);
  • KAL, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
  • IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut.
Dari ketiganya, penyidik menahan dua orang: IAS ditahan di Rutan Medan (Tanjung Gusta), sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan. KAL belum ditahan karena mangkir dari pemanggilan pemeriksaan; penyidik menyatakan akan memanggil lagi dan menjemput paksa bila perlu.

Modus dan Dampak Keuangan

Menurut penyidik, IAS sebagai PA dan KAL sebagai PPTK diduga melakukan pengeluaran anggaran pembelian solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Pembelian itu diduga dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk selisih volume BBM yang dipertanggungjawabkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 332 juta dari total anggaran BBM subsidi senilai sekitar Rp 1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah Kecamatan Medan Polonia tahun 2024. Sebelumnya Kejari Medan juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Kasus ini sempat dinaikkan ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen pendukung.

Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan masih terus dikembangkan dan Kejari tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain yang terlibat.
Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara